Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Meski Tak Lagi Mengajar, Ketua TP PKK Konawe Diduga Masih Terima Tunjangan Guru

92
×

Meski Tak Lagi Mengajar, Ketua TP PKK Konawe Diduga Masih Terima Tunjangan Guru

Share this article
Istri Bupati Konawe yang menjabat sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dekranasda kabupaten Konawe, Hania. // Dok : ist
Example 468x60

Konawe, Sultrust.com — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) menyeruak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus ini menyeret nama Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., guru bersertifikat yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Dekranasda Konawe.

Example 300x600

Meski tak lagi aktif mengajar sejak dilantik mendampingi sang suami, Bupati Konawe Yusran Akbar, pada 27 Maret 2025, Hania diduga tetap menikmati aliran dana tunjangan profesi hingga beberapa bulan terakhir.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, setelah menjabat Ketua TP PKK, Hania tak lagi menjalankan kewajiban mengajar di sekolah tempatnya terdaftar. Namun, dana TPG disebut tetap cair secara rutin ke rekening pribadinya.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya praktik “guru bayangan” atau joki yang menggantikan peran Hania di ruang kelas demi memenuhi persyaratan administratif penerima tunjangan. Cara ini diduga menjadi jalan pintas agar tunjangan tetap bisa dicairkan tanpa pelaksanaan tugas mengajar yang sebenarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd., M.Pd., MH, tak membantah bahwa nama Hania masih terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi.

“Beliau masih terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi,” ujar Suriyadi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/11/2025).

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut soal mekanisme pencairan dan proses verifikasi kehadiran mengajar, Suriyadi memilih berhati-hati.

“Kalau itu, saya belum dapat informasinya,” singkatnya.

Padahal, aturan dari Kementerian Pendidikan menyebutkan, guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Jika ketentuan itu tak dipenuhi, pencairan tunjangan seharusnya otomatis dihentikan.

Sementara di lapangan, aktivitas Hania kini justru lebih sering terlihat di berbagai agenda pemerintahan dan sosial mendampingi sang bupati. Dari kegiatan PKK hingga Dekranasda, kehadirannya selalu mewakili peran publik, bukan lagi pendidik di ruang kelas. (*)

Example 300250
Example 120x600