Kendatri, Sultrust.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kendari menegaskan bahwa manajemen Swalayan MGM telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pembayaran upah di bawah standar minimum dan tidak diikutkannya sebagian karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Kendari, Ilham Baptim, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (27/10/2025).
“Pada dasarnya itu melanggar perundang-undangan, melanggar keputusan gubernur tentang upah minimum. Dilarang membayarkan upah di bawah standar upah minimum sesuai apa yang diatur dalam undang-undang, PP 36, dan dalam keputusan gubernur,” tegas Ilham.
Menurut Ilham, berdasarkan aturan yang berlaku, Swalayan MGM wajib membayarkan seluruh kekurangan gaji karyawan yang belum dipenuhi. Kewajiban itu juga mencakup pembayaran hak-hak lain seperti iuran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan bagi karyawan yang selama ini tidak didaftarkan dalam program tersebut.
“Misalkan upahnya di bawah standar upah minimum itu yang dipenuhi, kurangannya tolong dibayarkan. Begitupun dengan BPJS, berapa lama dia tidak diikutkan BPJS, kewajiban perusahaan untuk membayar ke pekerja, itu haknya dia,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa penentuan sanksi terhadap pihak perusahaan bukan kewenangan Disnaker Kota Kendari. Pihaknya, kata Ilham, hanya berperan dalam memfasilitasi penyelesaian dan memberikan pembinaan kepada pihak pemberi kerja agar memenuhi hak-hak pekerjanya.
Tanggung jawab penindakan, lanjut Ilham, berada di tangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwas).
“Kalau soal penindakan, itu ke pengawas ketenagakerjaan selaku pengawas yang mengawasi jalannya perusahaan yang tidak melaksanakan aturan perundang-undangan. Kalau dia melihat itu salah, dia akan buatkan nota pemeriksaan dan dia proses,” Pungkasnya.
Ilham menegaskan, proses pemenuhan hak-hak karyawan tidak menghapus kemungkinan adanya sanksi terhadap perusahaan. Disnaker, kata dia, memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran tetap ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)



















