Kendari, Sultrust.com – Pemerintah Kota Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam pengelolaan dokumen hukum.
Muhammad Hainil, S.Si., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Kepala Sub Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kota Kendari, menyatakan tekad untuk memperkuat peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
JDIH Kota Kendari, yang menjadi pusat akses resmi produk hukum daerah, memiliki tujuan utama menjamin pengelolaan dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan efektif. Keberadaannya diharapkan memudahkan masyarakat, pemerintah, hingga lembaga terkait dalam memperoleh informasi hukum secara transparan.
“Saya berkomitmen untuk mengembangkan JDIH Kota Kendari yang akan berdampak positif bagi pemerintah kota dan meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat melalui ketersediaan informasi peraturan yang diberlakukan di Kota Kendari,” kata Hainil usai pelantikan.
Struktur JDIH Kota Kendari terdiri dari pusat jaringan sebagai koordinator utama dan anggota jaringan yang melibatkan berbagai instansi daerah. Pola ini sejalan dengan prinsip nasional JDIH yang difokuskan pada penyebarluasan informasi hukum secara luas dan terstruktur.
Produk hukum seperti Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, hingga regulasi lainnya kini dapat diakses secara terbuka melalui JDIH.
Transparansi ini diperkuat oleh sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Hukum, serta Perwali Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi JDIH Kota Kendari.
Dengan pijakan hukum tersebut, JDIH bukan hanya sekadar pusat informasi, tetapi juga instrumen penting dalam memperkuat penegakan hukum di daerah. (*)



















