Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Tetap Membuang Limbah di Sungai, PLTU PT OSS Dituding Abaikan Putusan Pengadilan Soal Pencemaran Lingkungan

277
×

Tetap Membuang Limbah di Sungai, PLTU PT OSS Dituding Abaikan Putusan Pengadilan Soal Pencemaran Lingkungan

Share this article
Dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di PLTU milik PT OSS. // Dok:ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Polemik dugaan pencemaran lingkungan oleh PLTU milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, kembali mencuat.

Perusahaan asal Tiongkok itu dituding mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Unaaha yang sebelumnya menyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Example 300x600

Hal itu diutarakan dalam sebuah postingan akun Instagram @morosi_melawan pada hari Senin 29 September 2025, yang menunjukkan sebuah video aktivitas pembuangan limbah cair PT OSS ke Sungai Motui. Narasi dalam unggahan tersebut menyebut bahwa perusahaan tidak mengindahkan putusan pengadilan.

“Meskipun negara secara sah mengakui perusahaan asal China tersebut telah terbukti melawan hukum, melakukan pencemaran lingkungan hidup, perusahaan masih saja abai terhadap Perintah Putusan PN Unaaha,” tulis akun tersebut.

Akun itu juga menilai PT OSS tidak peduli terhadap upaya pemulihan lingkungan sebagaimana diperintahkan pengadilan.

“Perusahaan bukannya memulihkan lingkungan sesuai putusan pengadilan, namun justru semakin parah dan makin brutal terhadap perampasan ruang hidup di masyarakat,” ungkapnya.

Lebih jauh, mereka menyebut aktivitas pembuangan limbah cair beracun masih terus berlangsung di Sungai Motui yang menjadi sumber penghidupan nelayan dan petani tambak di dua kabupaten, Konawe dan Konawe Utara.

“Masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sungai tersebut ada dua kabupaten yaitu Konawe, dan Konawe Utara. Pertanyaannya sampai kapan PT OSS harus dibiarkan secara brutalitas terus menerus dalam melakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, Pengadilan Negeri Unaaha melalui putusan nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh mengabulkan sebagian gugatan masyarakat terdampak PLTU Captive di Morosi. Gugatan itu didampingi oleh WALHI Sultra dan LBH Kendari.

Majelis hakim menyatakan pengelola PLTU Captive batubara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mencemari lingkungan. Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan PT OSS melakukan serangkaian langkah pemulihan lingkungan, termasuk menghilangkan bau busuk akibat aktivitas PLTU, memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair, hingga memusnahkan sumber pencemaran.

Hakim juga memerintahkan instansi pemerintah terkait sebagai turut tergugat untuk melakukan pengawasan transparan serta memberi informasi terbuka kepada masyarakat terkait kondisi pencemaran. Selain itu, PT OSS dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp436 juta.

Diketahui juga bahwa, WALHI Sultra dan LBH Kendari sempat menyoroti soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT OSS ini. Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menyebut putusan ini sebagai bukti keberpihakan negara terhadap rakyat.

“Ini adalah kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka hadapi. Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran yang merusak kesehatan, lingkungan, dan masa depan mereka. Kini, melalui putusan ini, negara secara resmi mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran. Ini adalah bentuk pengakuan atas suara dan penderitaan rakyat yang terlalu lama diabaikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa putusan ini harus dijadikan preseden penting untuk mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan, terutama di kawasan industri strategis yang selama ini seolah berada di luar jangkauan hukum.

“Putusan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera memastikan pelaksanaan seluruh isi putusan, termasuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak-hak korban. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui pengakuan, tetapi juga melalui tindakan konkret yang menjamin keadilan ekologis,” tegasnya.

Ia juga menyerukan solidaritas masyarakat sipil untuk terus mengawal implementasi putusan tersebut.

“Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari kerja-kerja pengawasan dan pengorganisasian yang lebih kuat. Kami menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk terus bersama mendesak keadilan bagi seluruh komunitas yang menjadi korban kerusakan ekologis, bukan hanya di Morosi, tapi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Kendari, Sadam Husain, menambahkan bahwa gugatan masyarakat adalah bagian dari perjuangan panjang.

“Dalam perkara aquo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha telah mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian. Ini adalah hasil dari perjuangan panjang masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tergugat. Hal ini merupakan langkah awal yang masih harus kita kawal bersama. LBH Kendari bersama rekan-rekan koalisi akan terus membersamai perjuangan masyarakat dalam membela hak-hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” Ujarnya.

Namun hingga kini, Humas PT OSS, Bahar, yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Selasa, 30 September 2025, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600