Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Diduga Serobot 78 Hektar Hutan Lindung, Ampuh Sultra Desak Kejagung Tindak PT BSJ

256
×

Diduga Serobot 78 Hektar Hutan Lindung, Ampuh Sultra Desak Kejagung Tindak PT BSJ

Share this article
Direktur Aliansi Masyarakat Pedulu Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo (kanan), saat melaporkan dugaan pelanggaran hukum PT BSJ ke Kejaksaan Agung RI. // Dok:ist
Example 468x60

Jakarta, Sultrust.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara kembali menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (25/9/2025).

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 19 September lalu, dengan sorotan utama pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Example 300x600

Dalam orasinya, Ampuh Sultra menuding PT BSJ menjalankan aktivitas pertambangan dengan banyak pelanggaran. Perusahaan itu diduga melanggar aturan keselamatan kerja (K3), mencemari laut di sekitar jetty hingga merugikan nelayan, serta menyerobot kawasan hutan lindung. Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa praktik tersebut tak bisa lagi dibiarkan.

“Ada banyak pelanggaran yang terjadi di PT BSJ, sehingga sudah seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas baik secara administrasi maupun pidana,” kata Hendro saat bertemu perwakilan Kejagung RI.

Ia menilai, tidak tersentuhnya PT BSJ berkaitan dengan nama besar yang ikut membackup perusahaan. Salah satunya Jhonson Yaptonaga, dikenal sebagai bos mobil mewah Lamborghini Indonesia, serta Arif Kurniawan, yang disebut dalam sejumlah perkara tambang mulai dari Raja Ampat, Halmahera, hingga Kabaena.

“Kedua nama ini kami duga yang membuat PT BSJ kebal hukum sehingga belum ditindak sampai saat ini atas berbagai pelanggaran yang dilakukan, terkhusus soal penyerobotan kawasan hutan lindung di WIUP PT BSJ di Kabupaten Konawe Utara seluas 78 hektar,” ujarnya.

Ampuh mendesak Kepala Kejaksaan Agung yang juga dipercaya Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menindak tegas PT BSJ. Penyerobotan hutan lindung oleh perusahaan itu, menurut Hendro, tak ubahnya seperti kasus yang dilakukan PT TMS di Kabupaten Bombana.

“Sekali lagi kami mau menyampaikan, penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh PT BSJ di Kabupaten Konawe Utara hampir sama dengan penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh PT TMS di Kabupaten Bombana. Ironisnya PT TMS telah dilakukan penyegelan, tetapi PT BSJ sama sekali belum ada penindakan,” tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini.

Hendro menambahkan, laporan soal kasus PT BSJ sejatinya sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sultra sejak 13 Desember 2024. Namun hingga kini, tak ada perkembangan berarti. Karena itu, Ampuh memilih melanjutkan aduan ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami sudah laporkan ke Kejati Sultra sejak tanggal 13 Desember 2024, namun tidak ada perkembangan sampai saat ini, maka dari itu kami bawa kasus tersebut ke Kejagung RI. Semoga kali ini tidak mandek lagi,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600