Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Skandal Tipikor Bandara Kolut, Gertak Sultra Minta Kejati Seret Bupati ke Meja Hukum

265
×

Skandal Tipikor Bandara Kolut, Gertak Sultra Minta Kejati Seret Bupati ke Meja Hukum

Share this article
Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gertak Sultra) saat menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sultra, menunt agar bupati Kolaka Utara diperiksa terkait kasus Tipikor pembangunan Bandara Kolaka Utara.//Dok:Salman
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Desakan agar Bupati Kolaka Utara (Kolut) diperiksa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Bandar Udara Kolut semakin lantang.

Kali ini, desakan datang dari Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gertak Sultra). Gertak Sultra menggruduk serta menyerahkan laporan dugaan keterlibatan kepala daerah tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (22/9/2025).

Example 300x600

Laporan yang teregister dengan nomor 001/LP/GRK/22/09/2025 itu menuntut akuntabilitas pejabat publik dan penegakan hukum yang bersih.

“Laporan ini kami susun untuk menuntut akuntabilitas pejabat publik dan mendorong penegakan hukum yang transparan,” kata Ketua Gertak Sultra, Farid Fagi Maladi.

Lanjut, Proyek pematangan lahan bandara Kolut, pembangunan talud dan penimbunan itu telah bergulir sejak 2018–2019. Anggarannya ditopang pinjaman daerah sekitar Rp97,47 miliar dari BPD Sultra, tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 221 tanggal 16 Oktober 2020. Dari jumlah itu, paket terbesar Rp41,15 miliar dialokasikan ke PT Monodon Pilar Nusantara pada Mei 2020.

Namun hasil pekerjaan jauh dari layak. Menurut Farid, BPK hanya mencatat kerugian parsial Rp9,87 miliar, tapi potensi kerugian sebenarnya mencapai total loss senilai kontrak Rp41,15 miliar. Talud rusak, pemadatan tanah tak sesuai standar teknis, dan lahan gagal memenuhi syarat untuk tahap lanjutan pembangunan bandara.

“Pekerjaan di duga dilakukan tanpa dokumen perencanaan sah, tanpa Amdal final, tanpa izin reklamasi, dan kini menghasilkan proyek yang tidak bisa dimanfaatkan,” Bebernya.

Gertak juga membongkar dugaan manipulasi dokumen pinjaman. Perbedaan angka mencolok muncul antara APBD dan akta kredit.

“Sebagai contoh, pagu pembangunan Jembatan Latawaro di APBD hanya Rp694,66 juta, tetapi dalam akta kredit naik menjadi Rp714 juta. Perbedaan ini memunculkan dugaan rekayasa dokumen untuk memperbesar pinjaman,” ucap Farid.

Bukan hanya itu. Ada sembilan paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam akta kredit, tetapi tetap dicairkan BPD Sultra pada 22 Desember 2020. Padahal, dasar hukumnya baru terbit lewat Akta Perubahan Nomor 101 pada 3 November 2021.

“Pinjaman daerah yang seharusnya diawasi ketat justru dipakai untuk kegiatan tidak sesuai peruntukan. Diduga tanpa persetujuan DPRD dan Mendagri. Kondisi ini berpotensi menjadikan seluruh dana pinjaman dan bunga sebagai kerugian negara,” kata Farid.

Ia menilai pola ini menyingkap praktik anggaran tak prosedural yang melibatkan Pemkab Kolut bersama lembaga keuangan daerah.

“Kami meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Utara, pihak Bank Pembangunan Daerah Sultra, serta seluruh pejabat dan pihak terkait yang terlibat dalam perencanaan, pencairan, dan pelaksanaan proyek,” tegasnya.

Lebih jauh, Farid menuntut audit investigatif ulang oleh BPK atau BPKP dengan pendekatan total loss. Seluruh pembayaran, biaya pemulihan, dan beban pinjaman, kata dia, harus diungkap jelas.

“Penyidikan harus diperluas kepada DPRD Kolaka Utara, tim anggaran, pejabat keuangan daerah, kelompok kerja pengadaan, dan pihak-pihak lain yang terkait kebijakan,” tegasnya lagi.

“Pentingnya penegakan hukum lingkungan, karena pembangunan tanpa Amdal final melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis,” imbuhnya.

Menjawab tuntutan itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengingatkan bahwa perkara bandara Kolut masih berjalan di Kejari Kolut.

“Informasi yang kami terima, ketiga pelakunya yaitu kepala dinas, kontraktor, dan PPK sudah inkrah, sudah eksekusi malah oleh penyidik atau jaksa penuntut umum Kejari Kolut,” jelasnya.

Menurut Ilham, saat ini sidang masih berlangsung untuk konsultan pengawas.

“Kalau kemudian dalam berkas perkara nama bupati itu ada, dan ada urgensi dalam hal konsultan pengawas sebagai tersangka, saya pikir penuntut umum akan menghadirkan,” katanya. (*)

Example 300250
Example 120x600