Kendari, Sultrust.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia sejak Rabu, 27 Agustus 2025, bergerak di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka menyasar perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) ore nikel dan batu yang beroperasi di kawasan hutan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Satgas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai Kabupaten Kolaka, Konawe Selatan, Konawe Utara, hingga Kota Kendari. Target utama adalah perusahaan yang diduga beraktivitas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami segera melakukan penertiban, kami sudah beberapa kali melakukan rapat untuk merencanakan operasi penertiban. Pada tanggal 1 di Bulan Sembilan (September 2025) kita akan melakukan operasi tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (28/8/2025).
Febrie mengungkap, Satgas telah mengidentifikasi sekitar 4,2 juta hektare kawasan hutan yang digarap tanpa dokumen resmi. Namun, ia menekankan bahwa penertiban ini bukan semata soal pidana.
“Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, diharapkankan dapat diterima dan disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha yang terkena operasi,” katanya.
Menurut Febrie, mekanisme hukum yang diatur dalam Perpres tersebut memungkinkan perusahaan cukup mengembalikan keuntungan yang diraup dari aktivitas ilegal kepada negara. Meski begitu, ia menegaskan sikap Kejagung tetap tegas bagi pelanggar aturan.
“Apabila pelaksanaan penertiban ini dengan menggunakan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak kunjung selesai, sesuai target Satgas PKH kami tetap melakukan proses pidana,” Pungkasnya. (*)



















