Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Rekomendasi KLHK Diabaikan, Ekskavator PT WIN Kembali Beroperasi di Dekat Pemukiman Warga Torobulu

385
×

Rekomendasi KLHK Diabaikan, Ekskavator PT WIN Kembali Beroperasi di Dekat Pemukiman Warga Torobulu

Share this article
Alat berat milik PT WIN yang beroperasi di dekat pemukim warga Kecamatan Torobulu. Foto : ist.
Example 468x60

Konsel, Sultrust.com – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali mengoperasikan ekskavator di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, meski sejak tahun lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan ini.

Kali ini, dua unit alat berat milik PT WIN kembali menggali lahan hingga 20 meter pada Kamis (28/8/2025).

Example 300x600

Warga pemilik lahan menghadang sambil membentangkan spanduk berisi kutipan putusan hakim Pengadilan Negeri Andoolo. “Kita tidak mewarisi bumi dan kekayaan alam dari nenek moyang, tetapi meminjamnya dari anak cucu kita. Maka jagalah agar mereka merasakan hijaunya bumi pertiwi,” demikian isi spanduk.

Seorang warga, Harjun Hamzah, bahkan turun bersama aparat kepolisian untuk menghentikan ekskavator. Ia menuntut mediasi resmi.

“Kami meminta agar dilakukan pertemuan resmi dengan menghadirkan dinas terkait, aparat keamanan, pemilik lahan, dan perusahaan untuk membicarakan aturan yang jelas sebelum ada aktivitas lagi,” katanya.

Padahal diketahui, Rekomendasi KLHK bernomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 sudah terbit sejak April 2024. Isinya tegas: Pemkab Konsel wajib menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN karena melanggar aturan lingkungan. Namun, lebih dari setahun rekomendasi itu belum dijalankan.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menilai kelambanan pemerintah daerah sama saja membiarkan perusakan lingkungan berlangsung.

“Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan. Mengabaikannya berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” Ujarnya

WALHI mendesak Bupati Konsel segera menghentikan seluruh aktivitas tambang PT WIN, melakukan audit lingkungan, serta menghitung kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat Torobulu.

Untuk diketahui mengulas tentang perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) ini dipimpin oleh ANTHONY KALALO selaku Komisaris dan FRANS KALALO sebagai Direktur. PT WIN beralamat di Jalan Anuang No. 86 Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Perusahaan ini berjenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor perizinan 820/DPMPTSP/XI/2019 dan luas wilayah penambangan 1.931,00 hektar are. Masa berlaku IUP PT Wijaya Inti Nusantara sejak tanggal 29 November 2019 dan akan berakhir pada 28 November 2029.

Namun hiingga kini manajemen PT WIN belum memberikan klarifikasi atas aktivitas tambangnya di sekitar pemukiman warga Torobulu. (*)

Example 300250
Example 120x600