Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kejati Sultra Mulai Telaah Laporan Dugaan Korupsi Perumda Aneka Usaha Kolaka

283
×

Kejati Sultra Mulai Telaah Laporan Dugaan Korupsi Perumda Aneka Usaha Kolaka

Share this article
Tampak depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto : ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mulai menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka.

Laporan itu dilayangkan oleh dua organisasi masyarakat, LIRA Kolaka dan Pekat IB Kolaka, pada 14 Agustus 2025 lalu.

Example 300x600

Menanggapi itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan laporan tersebut sudah diteruskan ke penyidik pidana khusus untuk ditelaah lebih lanjut.

“Sudah diserahkan ke Pidsus, dan sudah ditelaah di Pidsus,” ungkapnya saat dihubungi lewat pesan WhatsApp.

Meski begitu, ia mengaku belum mendapat informasi lanjutan mengenai hasil telaah tersebut.

“Progresnya kami belum tau lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Isi laporan yang masuk ke Kejati Sultra mencakup dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan lingkungan. Ketua LIRA Kolaka, Amir, menyebut pihaknya sudah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung.

“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” katanya.

Lanjut, Ia juga menyoroti pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

“Kami juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pekat Kolaka, Haeruddin, mengaitkan laporan mereka dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Ketua Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” bebernya.

Dengan laporan yang kini berada di meja penyidik, Kejati Sultra diharapkan dapat memperjelas duduk perkara yang dituduhkan kepada Perumda Aneka Usaha Kolaka. (*)

Example 300250
Example 120x600