Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kendari

DLHK Kendari Hentikan Pembukaan Lahan Ilegal Dijalan Budi Utomo, Dampaknya Sudah Sebabkan Longsor dan Banjir

270
×

DLHK Kendari Hentikan Pembukaan Lahan Ilegal Dijalan Budi Utomo, Dampaknya Sudah Sebabkan Longsor dan Banjir

Share this article
Spanduk DLHK Kendari yang berisi penghentian aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan tanpa izin lingkungan di kawasan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40, Terminal Haji Raya (THR) Kendari.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari resmi menghentikan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin lingkungan di kawasan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40, Terminal Haji Raya (THR) Kendari.

Kegiatan itu terbongkar setelah DLHK melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa pembukaan lahan berlangsung tanpa dokumen persetujuan dari instansi yang berwenang.

Example 300x600

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kota Kendari, Andi Ifan, menegaskan setiap pembukaan lahan di wilayah kota wajib mengantongi izin lingkungan.

“Tanpa surat persetujuan dari kami, berarti aktivitas tersebut ilegal. Kami yang berwenang memberikan izin lingkungan, dan jika tidak ada dokumen resmi dari kami, maka pembukaan lahan tersebut tidak sah,” ujar Andi.

Ia menambahkan, meski kewenangan pemberian sanksi ada di bidang pengawasan DLHK, pihaknya mencatat sejumlah dampak serius akibat kegiatan itu. Longsor dan banjir tercatat di beberapa titik, termasuk di kawasan Puuwatu.

“Pembukaan lahan ini telah menyebabkan bencana serius di beberapa area. Kami sangat khawatir dengan dampak lanjutan yang bisa terjadi jika aktivitas ini tidak dihentikan,” tegas Andi.

Menurut Andi, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat pada April lalu. Saat ia mulai bertugas, lahan sudah dalam kondisi terbuka.

“Setidaknya kegiatan ini sudah berjalan dua hingga tiga bulan sebelumnya,” katanya.

Hingga kini DLHK belum memastikan perusahaan yang bertanggung jawab. Dugaan sementara, pihak pengelola sengaja menyembunyikan identitas untuk menghindari tanggung jawab. Meski plang peringatan telah dipasang sejak beberapa hari lalu, belum ada pihak yang muncul untuk mengurus izin.

“Kami menduga ada upaya untuk menghindar. Sudah empat hari sejak plang dipasang, tapi tidak ada pihak yang datang untuk mengurus izin,” ungkap Andi.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kendari, Indriati Hamra, menegaskan pemasangan plang merupakan langkah resmi penghentian aktivitas sekaligus pemanggilan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami ingin perusahaan itu segera menemui kami dan menyelesaikan izin. Kalau tidak ada niat baik, kami akan tindak tegas,” kata Indriati.

DLHK berencana kembali turun ke lapangan untuk memastikan aktivitas pembukaan lahan sudah berhenti. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, instansi itu akan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi serta menjatuhkan sanksi materiil sesuai ketentuan hukum. (*)

Example 300250
Example 120x600