Kendari, Sultrust.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeret sektor tambang. Kali ini, PT Celebes Lito Jaya (CLJ), perusahaan tambang batu di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, disebut-sebut sebagai pembeli solar subsidi ilegal.
Dugaan ini mencuat setelah seorang sopir ambulans Puskesmas Laonti, Asran (35), kedapatan memuat puluhan jerigen BBM bersubsidi di dalam mobil dinas tersebut. Ia mengaku menjual solar subsidi itu kepada PT CLJ.
Perusahaan tambang semestinya tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris DPC IV Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kendari, Fahd Atsur.
“Kalau subsidi, jelas itu tidak boleh, dan apalagi kalau dipergunakan untuk industri dalam hal ini perusahaan tambang batu. Mereka harus menggunakan BBM non subsidi jenis Dexlite dengan membeli skala besar lewat agen resmi,” ujar Fahd, Minggu (27/7/2025).
Ia menyebut praktik pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan ambulans sebagai pelanggaran berat. Pasalnya, kendaraan tersebut bukan diperuntukkan untuk distribusi bahan bakar, apalagi ke industri. Ambulans, menurutnya, seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan logistik ilegal.
“Apalagi jika melihat konteks yang memuat BBM tersebut adalah mobil ambulans, yang peruntukannya bukan untuk memuat BBM yang notabene akan digunakan oleh perusahaan,” katanya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya, distribusi BBM non-subsidi untuk industri tambang wajib melalui agen resmi yang ditunjuk Pertamina. Proses distribusinya pun harus menggunakan mobil transportir terdaftar, dilengkapi dengan nota pembelian.
“Menurut aturan, pengangkutan BBM non subsidi tidak diperbolehkan memakai kendaraan selain mobil transportir yang ditunjuk langsung oleh Pertamina,” Jelas Fahd.
Ia menilai dugaan praktik jual-beli BBM subsidi kepada perusahaan tambang seperti yang terjadi di PT CLJ termasuk kategori pasar gelap atau black market. Tindakan itu masuk ranah pidana, dan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH) untuk mengusutnya secara tuntas.
“Jika ada persengkongkolan seperti itu maka harus penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tetapi jika industri mengambil BBM subsidi itu sudah sangat jelas melanggar hukum. Karena jelas BBM subsidi peruntukannya bukan untuk keperluan industri,” tegasnya.
Hiswana Migas pun mendorong penegak hukum agar bertindak tegas terhadap praktik-praktik ilegal semacam ini. Selain itu, Fahd juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM.
“Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” Pungkasnya.*



















