Kendari, Sultrust.com – Daftar perusahaan tambang nikel yang diduga menerabas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bertambah.
Setelah sebelumnya PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) dan PT Pernick Sultra disorot karena belum mengantongi izin lintas konservasi, kini dua nama baru kembali mencuat, yakni PT Mitra Utama Resources (MUR) dan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).
Keduanya dituding melakukan pengapalan ore nikel melalui wilayah konservasi tanpa kerja sama resmi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto.
“Kami telah mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan yang belum memiliki izin lintas kawasan, termasuk PT MUR dan PT BNN, namun hingga kini belum ada satu pun yang memberikan tanggapan,” kata Sukrianto saat diwawancarai, Rabu, 23 Juli 2025 lalu.
Lanjut, Sukrianto menyebut, perlintasan kawasan konservasi tanpa izin melanggar ketentuan yang mewajibkan perusahaan menjalin perjanjian kerja sama dengan BKSDA. Perjanjian tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mengikatkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain:
• Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di wilayah sekitar tambang.
• Menjalankan kegiatan pembersihan kawasan pantai yang berada dalam area konservasi.
• Melakukan transplantasi terumbu karang sebagai upaya rehabilitasi lingkungan.
• Melakukan pengawasan bersama dengan pihak BKSDA untuk menjaga kelestarian kawasan.
“Semua kewajiban itu bersifat mutlak. Tidak boleh ada aktivitas pengapalan atau lintas kawasan konservasi tanpa izin. Kalau terus dilanggar, kami akan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK),” tegas Sukrianto.
Meski demikian, BKSDA masih memberi ruang dialog dengan pendekatan persuasif. Jika pelanggaran tetap dilakukan, langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir.
PT Mitra Utama Resources tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi produksi seluas 237,90 hektare yang berlaku sejak 12 Juli 2011 hingga 12 Juli 2031. Adapun PT Bumi Nikel Nusantara mengantongi IUP serupa dengan luas 386,49 hektare, berlaku sejak 10 Maret 2012 hingga 10 Maret 2032.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari manajemen PT MUR dan PT BNN atas dugaan pelanggaran tersebut.
Kemunculan nama MUR dan BNN menambah sorotan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir Konawe Utara, yang selama ini kerap bertabrakan dengan kepentingan konservasi. BKSDA pun mencatat setidaknya 13 entitas usaha belum memiliki izin resmi melintasi TWAL Labengki.*



















