Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kejati Sultra Tegaskan PT PDP Tak Terlibat Kasus Korupsi Tambang Nikel di Kolut

428
×

Kejati Sultra Tegaskan PT PDP Tak Terlibat Kasus Korupsi Tambang Nikel di Kolut

Share this article
Example 468x60

KENDARI, Sultrust.com – Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) pastikan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) tegaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kolaka Utara (Kolut), tidak ada kaitannya dengan PT Putra Dermawan Pratama (PDP).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/5/2025).

Example 300x600

Ia menerangkan berdasarkan penyidikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir merugikan puluhan miliar ini, hanya ada empat perusahaan.

Perusahaan yang dimaksud  yakni, PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT. Bangun Praja Bersama (BPB), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).

“Dalam pres rilis kemarin tidak menyebut PT PDP kan, hanya Komisaris PT PCM dan KMR,” ucap dia.

Hanya kebetulan, lanjut dia, pekan lalu ada aksi demonstrasi di Kejati Sultra meminta untuk mengusut dugaan keterlibatan PT PDP di kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kolut.

Namun ia menyampaikan, bahwa saat ini penyidik fokus terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Terkait aspirasi pendemo, Dody menambahkan, nantinya akan disampaikan ke penyidik untuk kemudian mempelajari lebih lanjut.

“Bahwa saat ini, mengingat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sementara ada batas penahanan, sehingga penyidik fokus kepada ke lima tersangka dulu,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, MM, Kuasa Direktur PT AMIN MLY, Direktur PT BPB ES, Komisaris PT KMR dan PT PCM, HH, serta Kepala KUPP Kolaka, SPI.

Example 300250
Example 120x600