Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Economy

Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

352
×

Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Share this article
Example 468x60

JAKARTA, Sultrust.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024), menjelang diberlakukannya kebijakan tersebut pada 1 Januari 2025.

Example 300x600

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan kini dari 11% menjadi 12%.

“Kenaikan ini dilakukan bertahap agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Kami memastikan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pranowo menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%. Barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tidak mengalami perubahan tarif pajak.

“Komitmen pemerintah adalah melindungi daya beli rakyat, memastikan pemerataan ekonomi, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Kami berpihak kepada rakyat banyak, terutama masyarakat menengah ke bawah,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya mitigasi dampak ekonomi, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Stimulus ini mencakup bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik hingga 50% bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

“Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Prabowo.

Example 300250
Example 120x600