Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Nelayan Terpuruk, PT Timah Diduga Cemari Laut Kabaena Barat

446
×

Nelayan Terpuruk, PT Timah Diduga Cemari Laut Kabaena Barat

Share this article
Example 468x60

Konawe Selatan, Sultrust.com – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Timah di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, pada Rabu (22/1/2025), menyusul ramainya pemberitaan terkait dampak aktivitas perusahaan tersebut terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat.

Example 300x600

Menurut Enggi, JATI Sultra telah melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Belakangan ini ramai pemberitaan tentang dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Timah, sehingga kami melakukan observasi dan mengecek kevalidan informasi tersebut,” jelasnya.

Hasil investigasi menunjukkan adanya sejumlah bukti dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT Timah di wilayah Kabaena Barat. Tim JATI Sultra melakukan pengumpulan data melalui observasi lapangan dan wawancara dengan masyarakat sekitar yang terdampak.

“Informasi dan dokumentasi telah kami kumpulkan. Kondisi pencemaran ini sangat parah, bahkan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut harus kehilangan penghasilan akibat kerusakan lingkungan laut,” ungkap Enggi.

Enggi juga mengungkapkan kekesalannya terhadap perusahaan tersebut. Ia menyebut PT Timah sebagai perusahaan yang membawa dampak negatif besar terhadap masyarakat kecil.

“Miris sekali melihat keadaan laut dan lingkungan di area perairan Desa Baliara. PT Timah kami anggap sebagai pembawa bencana bagi masyarakat sekitar. Kami mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas,” tegasnya.

Berbekal data dan bukti yang dikumpulkan, JATI Sultra berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada pekan mendatang.

“Secara kelembagaan, kami akan segera melaporkan hal ini ke KLHK RI. Kami juga meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin operasi PT Timah sebagai bentuk tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan dan mengabaikan kaidah pertambangan yang baik dan benar,” tambah Enggi.

Example 300250
Example 120x600