Deli Serdang, Sultrust.com – UD. SU ANDA, sebuah usaha pencucian karung bekas yang beroperasi di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran irigasi masyarakat. Kegiatan ini ditemukan pada Kamis, 26 Desember 2024, oleh tim investigasi media di lokasi kejadian.
Usaha ini, yang dikelola oleh pemilik bernama Pak Gomah, diketahui telah beroperasi selama tiga tahun tanpa memiliki izin operasional seperti AMDAL dan IPAL. Dalam investigasi, para pekerja terlihat mencuci karung bekas pupuk, pestisida, dan bahan kimia lainnya langsung di aliran irigasi yang mengalir ke sawah dan sungai setempat.
Ketika dikonfirmasi, Pak Gomah, didampingi salah satu tokoh masyarakat, Wargono, menyatakan bahwa aktivitas pencucian karung tersebut telah menjadi kebiasaan warga sekitar.
“Parit irigasi ini langsung mengalir ke sawah dan sungai, dan sejauh ini masyarakat tidak pernah mengeluhkan hal tersebut,” ujar Wargono.
Namun, pernyataan ini menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap dampak lingkungan dari limbah B3. Limbah semacam ini dapat menyebabkan berbagai kerusakan ekosistem, termasuk kematian biota sungai, disrupsi rantai makanan, hingga pencemaran tanah dan air. Selain itu, kontak langsung dengan limbah B3 dapat membahayakan kesehatan manusia, termasuk kerusakan sistem saraf dan pernapasan.
Dalam situasi yang sama, seorang oknum Babinsa hadir di lokasi dan memberikan pernyataan yang terkesan mendukung aktivitas ilegal tersebut.
“Tidak apa-apa, jangan takut. Kalau mau dibuktikan, biar uji lab yang menentukan,” ujarnya.
Pernyataan ini dianggap bertentangan dengan tugas aparat yang seharusnya menegakkan hukum dan mencegah pencemaran lingkungan.
Pencemaran limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan investigasi, termasuk uji laboratorium terhadap air irigasi yang diduga tercemar. Selain itu, aparat penegak hukum seperti Polda Sumatera Utara diminta untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.
“Perlu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar. Pencemaran seperti ini tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga kehidupan masyarakat di sekitarnya,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat juga berharap Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memberikan arahan kepada jajaran Babinsa agar lebih tegas terhadap pelanggaran hukum, bukan malah mendukung aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.



















