Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Buton Utara Diserahkan ke Kejari Muna

442
×

Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Buton Utara Diserahkan ke Kejari Muna

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Penyerahan ini dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Buton Utara.

Example 300x600

Kelima tersangka yang diserahkan yakni Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody menjelaskan bahwa Penuntut Umum di Kejari Muna akan segera melimpahkan perkara ini dj Pengadilan Negeri Kendari.

“Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno serta Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah,” ungkap Dody dalam keterangannya, Rabu 13 November 2024.

Proyek-proyek tersebut menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahun anggaran 2022 – 2023.

Kelima tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Example 300250
Example 120x600