Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Jamindo Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Ilegal Mining PT. KMS 27 dan PT. SPR

356
×

Jamindo Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Ilegal Mining PT. KMS 27 dan PT. SPR

Share this article
Example 468x60

Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) meminta Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan lingkungan alias penambangan ilegal, yang dilakukan PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) dan PT. Sangia Perkasa Raya (SPR).

Presidium PP Jamindo, Muh Gilang Anugrah mengatakan, pembangankangan yang di lakukan oleh dua perusahaan tersebut menjadi contoh, bahwa supremasi hukum di negara ini sangat kurang.

Example 300x600

“Setahu saya, PT. KMS 27 & PT. Sangia Perkasa Raya kebal hukum, kita akan lihat bersama sejauh mana penegakan supremasi hukum di negara ini,” tegas aktivis yang populer dengan sapaan Gilang ini, Minggu (28/2).

Lebih lanjut, pria kelahiran Angata ini memastikan, jika pihaknya akan terus mempresure laporannya di Mabes Polri, atas aktivitas ilegal yang dilakukan PT. KMS 27 dan PT. SPR.

“Kami akan terus mempresure sampai ke akar-akarnya,” kata Gilang.

Dia menyebutkan, hingga saat ini, dua perusahaan tambang itu nampak leluasa mengeruk ore nikel tanpa disertai izin dan dokumen legalitas lainnya. Selain dua perusahaan tersebut, masih ada beberapa perusahaan yang masih melakukan aktivitas di Blok Mandiodo tanpa ada izin/dokumen. Dan mereka melakukan aktivitas di atas IUP PT Antam tbk.

Menurut Gilang, tak hanya beraktivitas tanpa dokumen perizunan, PT. KMS 27 dan PT. Sangia Perkasa Raya beserta sejumlah perusahaan tambang beroperasi di atas IUP PT. Antam Tbk., berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 225/K/TUN/2014.

“Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak lagi mempuyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan. Sebab, sesuai putusan MA, PT. Antam Tbk. adalah kuasa atas lahan tersebut sejak 2014 sampai sekarang, tetapi yang terjadi di lapangan PT. KMS 27 dan PT. Sangia Perkasa rlRaya bersama perusahaan lainnya justru masih melakukan aktivitas dengan leluasa,” jelas pria yang akrab disapa Gilang itu.

Dia juga menjelaskan, bahwa salah satu bentuk tanggung jawab Polri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 dan 13 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Ilegal mining sebagai bagian dari kejahatan terhadap kekayaan negara , merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari undang-undang nomor 4 tahun 2009.

Ditegaskan pula , kegiatan penambangan yang tidak memliki izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi bahwa setiap orang dan atau korporasi yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimkuf dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar. (p2/ik)

 

Example 300250
Example 120x600