Aktivitas pertambangan PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) kembali disoal. Kali ini, dugaan ilegal mining perusahaan tambang yang beraktivitas di Blok Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara ini bakal dilaporkan ke Mabes Polri.
Kordinator Nasional Garda Muda Haluoleo (GMH), Ahmad Sainul mengatakan, pihaknya akan melaporkan PT. Kasmar Tiar Raya ke Bareskrim Mabes Polri, lantaran perusahaan itu masih leluasa melakukan aktivitas bongkar muat, padahal sampai saat ini terminal khusus (Tersus) belum selesai dan tak mengantongi izin Tersus.
Lebih lanjut, Sainul menjelaskan, bahwa pihaknya menduga PT. Kasmar Tiar Raya telah beroperasi sejak 2018, dan telah melakukan pembongkaran kurang lebih 100 kali tanpa memiliki salah satu dokumen pelengkap yakni izin terminal khusus.
“Inikan merugikan negara secara umum dan tidak benar untuk kita biarkan,” kata Sainul, Kamis (18/2).
Selain itu, dia juga menyoroti salah satu perusahaan yang melakukan join operasional yakni PT. Andromeda Mineral Persada, yang diduga telah melakukan penjualan ore nikel tanpa melengkapi dokumen Tersus tersebut.
“Kuat dugaan ada oknum TNI Angkatan Laut aktif ikut dalam kepemilikan saham PT. KTR, sehingga PT. KTR bebas beroperasi tanpa izin Tersus,” tegasnya.
“Kredibilitas aparat akan di uji di sini. Harapan saya jelas hentikan aktivitas penambangan agar tidak ada lagi asumsi liar yang terbangun terkait kredibilitas kinerja kepolisian, apalagi ada dugaan anggota yang bermain dalam kasus PT. Kasmar Tiar Raya dan kontraktor mining PT. Andromeda Mineral Persada,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Sainul berkomitmen untuk terus menyuarakan hal ini, jika tidak ada langkah jelas, maka pihaknya akan nekat menyuarakan hal ini meskipun di tengah wabah covid.
Menurutnya, jika tidak demikian berarti kepolisian membenarkan opini yang terbangun di ruang publik, bahwa kejahatan para penambang hanya selesai di bawah meja dan tidak terproses sesuai prosedural hukum yang berlaku. (p1/ik)



















