Salah seorang karyawan PT. Propan Raya Cabang Kendari dibekuk aparat kepolisian, lantaran melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan perusahaan cat tersebut hingga Rp120 juta.
Atas perbuatannya tersebut, pria berinisial HR (37) telah ditetapkan tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Senin (8/2).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, HR bergabung sebagai karyawan PT. Propan Raya Cabang Kendari pada awal 2018 lalu.
“Yang bersangkutan diangkat sebagai sales dan bertugas di Kabupaten Muna,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka ini, melalui siaran pers, Selasa (9/2).
Lebih lanjut, AKP. I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan tugasnya di Kabupaten Muna, HR ditugaskan oleh pihak perusahaan untuk mengantar dan menagih uang hasil penjualan cat berbagai merk milik PT. Propan Raya Kendari.
Selanjutnua, kata dia, pada tahun 2020 lalu, tepatnya di bulan Juni, Juli dan Agustus 2020, HR sudah mulai melakukan perbuatanya tersebut. Yang bersangkutan menerima uang pembayaran cat milik PT. Propan yang telah di ordernya, namun tak disetorkan ke pihak perusahaan.
“Uang itu dipakai oleh HR untuk keperluan pribadinya,” katanya.
Atas perbuatan HR, PT. Propan Raya Cabang Kendari merasa keberatan dan melaporkanya di Kantor Polres Kendari, guna proses lebih lanjut. (p3/mr)



















