Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Warga Keluhkan Aksi Calo di Pelabuhan Amolengo-Labuan, Resahkan dan Rugikan Pengguna Jasa

331
×

Warga Keluhkan Aksi Calo di Pelabuhan Amolengo-Labuan, Resahkan dan Rugikan Pengguna Jasa

Share this article
Example 468x60

KONAWE SELATAN, Sultrust.com – Pelabuhan Amolengo-Labuan di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi sorotan akibat maraknya praktik percaloan.

Para calo yang beraksi di pelabuhan tersebut kerap mengganggu kenyamanan pengguna jasa dengan mengatur nomor antrean, pengambilan tiket, hingga membuka jalur siluman yang merugikan penumpang.

Example 300x600

Salah satu pengguna jasa, AN (28), mengaku resah dengan keberadaan calo yang menawarkan akses jalur siluman tanpa tiket dengan tarif bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah.

“Kami antre berjam-jam, tetapi mereka yang menggunakan jalur siluman bisa lolos dengan mudah. Sangat menjengkelkan,” ungkapnya, Kamis (23/1/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan SA (35), seorang sopir truk yang pernah ditawari calo untuk mengubah kategori tiket kendaraannya demi mengurangi biaya.

“Calo menawarkan tiket truk sedang (TS) seharga Rp490 ribu, padahal kendaraan saya masuk kategori truk besar (TB) dengan tarif Rp700 ribu. Bahkan, ada kendaraan yang masuk tanpa tiket dengan pengawalan calo,” bebernya.

Menurut SA, tindakan calo sering memicu kericuhan antara calo, pengguna jasa, pegawai pelabuhan, hingga pihak pelayaran. Bahkan, calo kerap bertindak kasar dan melakukan pengeroyokan terhadap pihak yang berani melawan.

Warga lainnya, MA (31), menyebut dua kemungkinan penyebab maraknya aksi calo di pelabuhan tersebut. Pertama, adanya kelalaian di Pos 1 Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra. Kedua, lemahnya pengawasan di bagian pintu masuk dermaga.

“Beberapa calo memanfaatkan celah di Pos 1 untuk meloloskan kendaraan melalui jalur siluman,” jelasnya.

MA juga menyebut salah satu calo berinisial MS pernah menahan kendaraan di dermaga, menyebabkan ketidaksesuaian antara tiket dan muatan kendaraan.

“Petugas sering membiarkan kendaraan masuk terlebih dahulu, lalu tiket menyusul. Akibatnya, banyak pelanggaran yang terjadi,” sesalnya.

Warga berharap agar pihak pelabuhan dan aparat kepolisian, baik Polsek Kolono maupun Polres Konawe Selatan, segera bertindak tegas untuk menghentikan aksi para calo.

“Aturan sudah jelas, dasar hukumnya ada. Jangan tutup mata, tegakkan aturan demi kenyamanan dan keamanan pengguna jasa,” tegas SA.

Dinas Perhubungan Sultra sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 552/296 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan antar Kabupaten/Kota, yang berlandaskan dua Peraturan Gubernur Sultra, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 66 Tahun 2016.

“Semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku agar pelayaran berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tutup MA.

Example 300250
Example 120x600