Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Wanita Asal Banjarmasin Ditangkap di Kendari, Diduga Bawa Sabu dari Medan

319
×

Wanita Asal Banjarmasin Ditangkap di Kendari, Diduga Bawa Sabu dari Medan

Share this article
Example 468x60

KONAWE SELATAN, Sultrust.com – Tim Narkotika (Narko 10) Polresta Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 525 gram di Bandara Halu Oleo Kendari, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Seorang wanita berinisial DH (43), warga Kota Banjarmasin, diamankan saat membawa paket narkotika yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Example 300x600

Penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pada Sabtu, (15/3/2025), sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Narko 10 Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial RY.

Dari hasil interogasi, RY mengungkapkan bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan melalui Bandara Kuala Namu menuju Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Narko 10 berkoordinasi dengan pihak Perhubungan dan Lanud Halu Oleo Kendari. Sekitar pukul 19.00 WITA, tim berhasil mengamankan DH di area Bandara Halu Oleo Kendari saat ia menenteng sebuah kotak rokok Sampoerna.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisi sabu seberat 525 gram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.

Barang Bukti yang Diamankan:

• 1 (satu) sachet plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu seberat 525 gram

• 1 (satu) sachet plastik hitam bening

• 1 (satu) kotak rokok Sampoerna

• 1 (satu) lembar boarding pass

• 1 (satu) unit handphone Oppo

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika di wilayah Bumi Anoa.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” tegasnya.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600