Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Tiga Tahun Bergulir, Polres Kolaka Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan

390
×

Tiga Tahun Bergulir, Polres Kolaka Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan

Share this article
Example 468x60

Kinerja Polres Kolaka dalam menangani kasus penyerobotan lahan milik La Gani terkesan lamban. Bagaimana tidak, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 2017 lalu, hingga saat ini belum ada juga penetapan tersangka.

Al Imran La Aci, SH selaku kuasa hukum pelapor mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan kliennya itu.

Example 300x600

Padahal, kata dia, jika melihat proses kasus yang sudah ditangani selama tiga tahun, seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian.

“Padahal, kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan di Kepolisan Daerah (Polda) Sultra, lalu dilimpahkan ke Kepolisan Resor (Polres) Kolaka sudah berjalan tiga tahun. Masa sih sampai saat ini belum ada juga kejelasan,” ujar pria yang akrab disapa Imran, Kamis (14/1).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa kliennya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti (BB). Bahkan, para terlapor sudah membuat pengakuan tertulis bermateri 6000, pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2020 lalu.

Dalam pernyataan tersebut, para terlapor mengaku tidak akan lagi melakukan aktivitas atau mengolah di lokasi tersebut dalam bentuk apapun.

“Pada point ke dua, penyerobot atau pelapor menyerahkan secara penuh kepemilikan lokasi tersebut kepada La Gani, sesuai bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah,” jelasnya.

“Meski para terlapor sudah mengaku tak akan lagi melakukan aktivitas atau pengolahan di lokasi tersebut, tapi itu tidak menghilangkan pidananya,” tambahnya.

Sebelumnya, kata5 Imran, Polres Kolaka telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tahap satu, pada 8 September 2020 lalu.

Namun, saat dipertanyakan soal kepastian penetapan tersangka, pihak penyidik Polres Kolaka belum memberikan informasi pasti.

Alasannya, mereka masih akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan Desa Popalia perihal pemberian surat keterangan tanah (SKT) ke penyerobot, dan Lurah Anaiwoi soal tapal batas.

“Sekarang sudah 2021, tapi belum ada lagi informasi baru terkait perkembangan kasus penyerobotan lahan pak La Gani,” jelasnya.

Untuk itu, Ia meminta kepada pihak Polres Kolaka supaya lebih kooperatif lagi dan serius dalam menangani kasus penyerobotan lahan. Sebab kasus yang bergulir sejak tahun 2017 ini, sudah banyak menguras waktu dan tenaga terlapor.

“Meminta dari pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka terkait persoalan penyerobotan lahan milik pak La Ganing,” pungkasnya. (p2/ik)

Example 300250
Example 120x600