Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineNews

Tiga Perusahaan Pertambangan Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Sultra Dilapor ke Ditjen Minerba dan KLHK

322
×

Tiga Perusahaan Pertambangan Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Sultra Dilapor ke Ditjen Minerba dan KLHK

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaporkan tiga perusahaan pertambangan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Tiga perusahaan pertambangan tersebut diduga milik oknum wakil ketua DPRD Sultra berinisial HA. Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa dari ketiga perusahaan tersebut, dua di antaranya diduga melakukan pelanggaran serius.

Example 300x600

“Ada tiga perusahaan yang kami laporkan, dua di antaranya melakukan pelanggaran yang fatal menurut kami,” kata Hendro dalam siaran persnya, pada Senin, 1 Juli 2024.

Hendro menyebut dua perusahaan yang melakukan pelanggaran serius adalah PT Putra Konawe Utama (PKU) dan PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).

PT PKU diduga melakukan perambahan kawasan hutan seluas 48,92 hektar tanpa mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Hal ini tertuang dalam KEPMEN LHK RI No: 748 tahun 2024.

“Data perihal perambahan kawasan hutan tanpa izin oleh PT PKU tertuang dalam Kepmen LHK RI nomor 748 tahun 2024 dengan luas bukaan 48,92 hektar tanpa izin,” jelas Hendro.

Sedangkan PT SJSU diduga terlibat dalam konspirasi dengan oknum verifikator independen terkait laporan perkembangan pembangunan smelter untuk mendapatkan kuota ekspor pada tahun 2019.

“Dugaan manipulasi laporan perkembangan smelter PT SJSU dapat dibuktikan di wilayah IUP PT SJSU site Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dari tahun 2019 hingga saat ini, tidak pernah ada pembangunan smelter,” tambah aktivis nasional asal Konawe Utara tersebut.

Selain itu, PT SJSU juga diduga tidak menyampaikan laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dari hasil penjualan nikel sebesar kurang lebih 870 ton dengan royalti Rp 35,5 miliar.

“Ini bisa diakses dalam LHP DTT BPK tahun 2023. Ini juga akan menjadi poin penting bagi kami untuk mengungkap dugaan kejahatan pertambangan PT SJSU,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Dirjen Minerba kembali membuka data laporan kemajuan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) PT SJSU pada tahun 2019 lalu.

“Kami minta data ini dibuka. Kami tahu persis wilayah IUP PT SJSU. Kuat dugaan kami ada indikasi pemalsuan data, karena PT SJSU site Waturambaha, Konawe Utara, tidak pernah membangun smelter tetapi bisa mendapatkan kuota ekspor saat itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa pada tahun 2019 pemerintah melarang perusahaan tambang melakukan ekspor nikel mentah, kecuali bagi perusahaan yang sedang membangun fasilitas smelter.

“Ini yang harus diungkap. Mengapa PT SJSU bisa mendapatkan kuota ekspor sementara perusahaan lain tidak? Dugaan manipulasi laporan perkembangan pembangunan smelter yang kami sampaikan tadi adalah alasannya,” ucapnya.

Terakhir, pihaknya menyatakan akan melakukan aksi susulan di Kejaksaan Agung RI dan BKPM RI untuk membongkar kejahatan perusahaan milik oknum wakil ketua DPRD Sultra.

“Kami akan mengawal tuntas kasus ini. Jangan ada perusahaan yang selalu mengatakan patuh terhadap aturan tetapi faktanya melanggar,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600