Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendri Nilopo kembali menyoroti keleluasaan tersangka kasus korupsi Lalin Wakatobi bebas bergerak di luar jeruji besi.
Kepada Sultrust.id, Hendro mengatakan, bahwa keistimewaan yang diberikan kepada tersangka kasus korupsi merupakan contoh akan terjadinya dekadensi penegakkan hukum di bumi anoa.
“Ini salah satu contoh yah, menurut kami sedang terjadi kemerosotan penegakkan hukum di bumi anoa ini. Orang yang telah menjadi tersangka kasus korupsi masih di berikan keistimewaan untuk tidak merasakan jeruji besi walau hanya sehari,” ungkapnya, Jumat (11/6).
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, bahwa kasus korupsi merupakan kejahatan besar di Indonesia. Oleh karenanya, setiap pelaku korupsi harus diberikan hukuman yang berat sesuai tingkat kejahatan kasus tersebut.
Ironisnya, di Sultra justru tersangka kasus korupsi lebih istimewa dibandingkan kasus-kasus yang lain.
“Ini yang buat kita di Sultra jadi beda, di Sultra ini kalau pencuri biasa luar biasa penindakannya, tapi kasus korupsi yang notabenenya lebih berbahaya justru istimewa. Dan ini realistis terjadi di tengah-tengah kita,” jelasnya.
Aktivis yang akrab disapa Don HN ini mengatakan, terkait ditahan atau tidaknya tersangka kasus korupsi Lalin di Kabupaten Wakatobi itu memang merupakan hak penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Namun, jika dilihat dari kasusnya , mestinya pihak Kejati Sultra tidak memenuhi permintaan penangguhan penahanan oleh tersangka.
“Ditahan atau tidak itu memang hak penyidik, dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra. Namun mestinya pihak Kejaksaan Tinggi harus melihat kasusnya juga, kita tau bersama stigma di masyarakat terhadap kasus korupsi ini seperti apa,” ungkapnya.
Berdasarkan fakta demikian, maka Hendro berasumsi bahwa keistimewaan tersangka di Sultra ini diberikan berdasarkan jabatan setiap orang. Semakin tinggi jabatannya semakin di istimewakan tanpa memandang kejahatan yang dibuatnya.
“Saya berpendapat demikian, sesuai dengan kenyataan yah. Mungkin karena tersangka kasus korupsi ini seorang pejabat, makanya diamini penangguhannya, tidak seharipun merasakan yang namanya jeruji besi, kalau rakyat jelata mana mungkin bisa diberikan perlakuan yang sama,” pungkasnya. (m2/ik)



















