Kendari, Sultrust.com – Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, pada Selasa (23/12/2025).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut resmi dijatuhi vonis hukuman penjara dalam sidang putusan perkara dugaan ijazah palsu yang digelar di ruang sidang Kusumah Admaja Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23/12/2025).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara dengan amar putusan yang menetapkan terdakwa bersalah atas dakwaan fakultatif utama.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda 50 juta dengan subsaider 4 bulan,” ujar Arya Putera Nagara saat membacakan putusan pada pukul 16:32 WITA.
Merespons vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan langsung mengajukan upaya hukum banding. La Ode Suparno selaku kuasa hukum menilai bahwa fakta-fakta persidangan yang mereka hadirkan tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan hakim.
“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” ujar Suparno di dalam ruang sidang. (*)



















