SULTRUST.ID : Terkait isu yang beredar di kalangan masyarakat, tentang penambahan titik gerai Indomaret yang sudah dikeluarkan surat perizinannya, Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) tidak pernah memberikan keputusan atau perizinan mengenai hal tersebut.
“Surat permohonan izin penambahan gerai Indomaret memang ada, dan tidak mungkin ada orang yang mengajukan permohonan terus didiamkan, kami dari pihak Pemkot tentu harus melakukan pembahasan bersama,” ujar Asmawa Tosepu, Rabu 2 November 2022.
Alumnus IPDN ini jjuga mengaku heran atas beredarnya isu bahwa pihak Pemkot telah mengeluarkan izin penambahan gerai Indomaret.
” Kami sebagai Pemkot tentu ada disposisi khusus jika ada yang membuat permohonan, jadi tidak langsung diberikan persetujuan. Saya heran, kok tiba-tiba beredar isu bahwa sudah keluar perizinan dari pihak kami,” ungkapnya.
Olehnya itu, Ia mengaku sangat kecewa terhadap oknum yang mengedarkan isu menyesatkan tersebut, karena dapat menggiring opini masyarakat yang buruk.
“Yang sangat saya sesalkan adalah adanya informasi yang menyesatkan, bahwa ada indikasi terjadinya tindak pidana korporasi di sana, yaitu Rp 200 juta per titik. Inikan yang nantinya akan menjadi pertanyaan masyarakat,” tutupnya.
Laporan : Salman



















