SULTRUST.ID – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil PSU di Desa Wawesa dan Desa Parigi oleh Bupati Muna 29 Desember 2022 menuai sorotan dari kedua calon kepala desa (Cakades) di desa tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum
La Ode Askar sebagai Cakades Wawesa dan La Ode Muhammad Nurasim sebagai Cakades terpilih Desa Parigi, Hidayatullah. Dirinya menilai bahwa tindakan tersebut diindikasikan ilegal dan tidak mengikuti aturan yang berlaku
“Kami menyikapi PSU Pilkades Muna pada 28 Desember 2022 diindikasikan tindakan illegal, karena adanya paksaan juga tipuan yang melawan hukum dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang Baik,” ujarnya disalah satu Warung Kopi di Kendari pada Jumat (30/12/2022).
Ia juga menyebutkan, pelantikan kilat Kades terpilih 29 Desember 2022 hasil PSU oleh Bupati Muna yang cacat formil (cacat hukum), karena kekurangan yuridis di mana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang PSU itu, atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya
Sehingga demikian, hal tersebut berdampak penolakan dan gugatan oleh dua Cakades terpilih hasil Pilkades yang konstitusional atau sah secara hukum. Dalam hal ini yaitu, hasil pemungutan pengitungan suara pada 24 November 2022, atas nama La Ode Askar, Cakades Wawesa dan La Ode Muhammad Nurasim, Cakades Paragi.
Dilanjutkannya, Hidayatullah juga membeberkan bahwa PSU yang dilakukan tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur.
Berdasarkan ketentuan norma hukum, dimana PSU tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur. Terkecuali norma penghitungan suara ulang sebagaimana termuat dalam peraturan Bupati Muna No. 48 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Bupati Muna, bahwa Bupati Muna menurut ketentuan, apabila ada sengketa maka hanya dapat mengeluarkan keputusan dengan dapat memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan Pasal 112 ayat (5) huruf A, bahwa tindak lanjut putusan Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan, adalah menyatakan adanya kesalahan panitia pemilihan. Maka Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang.
“Kita menilai bahwa cacat hukum berlanjut pada penetapan Cakades terpilih hasil PSU dengan pengesahan pengangkatannya secepat kilat hanya dalam hitungan 1×24 jam Bupati Muna tersebut melakukankan pelantikan,” jelasnya.
Sementara diketahui, berdasarkan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dapat diketahui bahwa syarat sahnya suatu keputusan harus termuat dalam aspek prosedur, wewenang atau substansi. Tetapi dalam pelaksanaannya, baik PSU dan pengesahan hasil PSU Pilkades Muna pada empat desa, yakni Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli adalah cacat prosedur, cacat wewenang dan cacat substansi
“Tindakan atau keputusan Bupati Muna dan Desk Pilkades Muna yang bertindak sewenang-wenang, serta praktik maladministrasi dengan perbuatan melawan hukum secara semena-mena, menginjak-nginjak aturan hukum juga menciderai hak konstitusional warga masyarakat yang sudah memilih. Terlepas ada problematika beberapa pemilih, tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien kami La Ode Askar sebagai Cakades Wawesa dan La Ode Muhammad Nurasim sebagai Cakades terpilih Desa Parigi di Pilkades yang konstitusional 24 November 2022 lalu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut. Selaku kuasa hukum kedua Cakades tersebut, telah diberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum untuk melakukan upaya administrasi keberatan kepada Bupati Muna untuk membatalkan atau mencabut keputusan PSU Pilkades Muna di empat desa dengan segala keputusan penetapan pengesahan setelahnya.
“Apabila tidak, maka akan kami lanjutkan pada gugatan di PTUN terkait dugaan maladminitrasi akan ditindaklanjuti pada laporan kepada Ombudsman, serta dugaan kebijakan perbuatan melawan hukum lainnya dalam indikasi adanya penyalahgunaan anggaran PSU akan kami laporkan kepada KPK,” tutupnya.
Laporan : Salman
Editor : Run



















