Konawe, Sultrust.com – Seorang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, bernama Muh. Saleh Dg. Rate, meninggal dunia setelah lebih dari empat tahun menjalani masa pidana.
Ironisnya, pria yang merupakan mantan Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Padangguni, itu sempat mengalami kelumpuhan dan sakit parah selama hampir dua pekan tanpa penanganan medis memadai dari pihak rutan.
Muh. Saleh menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Konawe pada Selasa, 30 Juli 2025, setelah sempat dirawat selama dua hari satu malam.
Namun bagi pihak keluarga, keterlambatan membawa korban ke rumah sakit bukan sekadar kelalaian, melainkan menyisakan luka dan pertanyaan besar.
Keluarga menyesalkan sikap pihak Rutan Unaaha yang dianggap tidak tanggap, meski telah mengetahui kondisi almarhum yang makin memburuk dari hari ke hari.
Mereka mengaku sudah memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi jika kesehatan Muh. Saleh menurun drastis, namun nomor tersebut tidak pernah digunakan.
“Menurut pengakuan almarhum kepada keluarganya, beliau sudah tidak bisa bangun selama hampir dua minggu. Baru setelah hampir sekarat, beliau dibawa ke RSUD Konawe,” ungkap salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan itu seolah menegaskan bahwa tindakan medis baru diberikan ketika kondisi almarhum berada di ambang maut. Selama 13 hari menderita lumpuh dan sakit parah, tak ada tindakan serius yang diberikan pihak rutan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya. Salah satu aktivis di Kabupaten Konawe, Harwan, mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut perlakuan terhadap tahanan tersebut tidak manusiawi. Ia menilai lambannya respons Rutan Unaaha sebagai bentuk kelalaian yang tak bisa ditoleransi.
“Pihak Rutan Unaaha harus memberikan penjelasan terkait hal ini, jika tidak maka kami akan melakukan aksi dan mendesak pencopotan Ka Rutan Unaaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono, saat dikonfirmasi media, belum memberikan jawaban. (*)



















