Fajar Hasan (FH) menjadi yang pertama mengembalikan formulir pendaftaran calon ketua umum (Caketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Senin (4/1).
Sekertaris Musprov ke-VII Kadin Sultra, La Ode Baladin mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas pendaftaran Fajar Hasan.
La Ode Baladin menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi berkas, dokumen yang diserahkan Fajar Hasan belum memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana yang telah diprasyaratkan (belum lengkap).
“Iya, memang masih ada berkas yang kurang, dan kami beri kesempatan kepada beliau sampai pukul 18.00 Wita, untuk melengkapi berkas yang masih kurang,” jelasnya.
Ditanya soal syarat berkas yang kurang, La Ode Baladin enggan menyebutkan secara detail ke publik.
“Tidak usah yah saya sebutkan dulu. Kita masih berikan kesempatan untuk dilengkapi,” ucapnya.
Lebih lanjut, La Ode Baladin menjelaskan, sesuai dengan syarat pendaftaran yang telah ditentukan, Caketum Kadin Sultra harus mendapatkan dukungan dari pengurus Kadin kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dari pengurus daerah.
“Minimal dapat dukungan dari satu daerah (pengurus),” jelasnya.
“Selain itu, Caketum juga harus mendapatkan dukungan dari anggota luar biasa,” tambahnya.
Baladin menyebutkan, Caketum juga harus terdaftar sebagai pengurus Kadin selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2018, 2019 sampai 2020.
“Jadi, harus menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepengurusan Kadin selama tiga tahun berturut-turut,” pungkasnya. (p2/ik)



















