Kendari, Sultrust.com — Penetapan Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), MJO, sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut-sebut sarat kejanggalan.
MJO, yang semula bertindak sebagai pelapor dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kini justru berbalik status menjadi pihak yang dipidanakan.
Intimidasi dan Pertanyaan Objektivitas Hukum
Kejanggalan dramatis ini diungkap oleh Serly, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO). Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap MJO merupakan sebuah anomali hukum.
“Pertanyaan itu semakin wajar muncul ketika kuasa hukum MJO mengungkap adanya dugaan intimidasi dari seorang mantan Kapolda Sultra, yang memaksa kliennya mencabut laporan pada tahun 2021 lalu,” Ujar Serly kepada media, Jumat (5/12/2025).
Lanjut, Serly menyatakan bahwa jika tekanan tersebut benar terjadi, maka publik pantas mempertanyakan objektivitas proses hukum di Sultra.
“Jika benar tekanan itu terjadi kata Serly maka publik pantas bertanya, apakah hukum di Sultra benar-benar berjalan objektif, atau justru dikendalikan oleh kekuatan di luar jalur formal?” Katanya.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan PT GAN yang dipimpin MJO, mengenai dugaan pemalsuan dokumen IUP Nomor 540/62/2011 milik PT Citra Silika Malawa. Serly menjelaskan bahwa tiga pejabat pemerintah telah memberikan keterangan bahwa IUP yang dimaksud hanya seluas 20 hektare. Namun, dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, luas IUP tersebut tercatat membengkak drastis menjadi 475 hektare.
“Perubahan data seluas ini bukanlah selisih kecil melainkan indikasi serius adanya perbuatan melawan hukum. MJO sebagai pihak yang melapor telah menjalankan hak legal yang dijamin oleh Undang-Undang,” Jelas Serly.
Alih-alih menindaklanjuti secara tuntas dugaan pemalsuan dokumen dengan selisih luasan yang masif tersebut, MJO kini justru ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum MJO menduga dasar penetapan tersangka terlalu bertumpu pada keterangan Satuan Tugas (Satgas) tanpa menguji saksi kunci.
“Intimidasi yang diakui terjadi pada 2021 kini seolah menemukan jawabannya melalui penetapan tersangka tahun 2025. Jika benar demikian, maka legal process berubah menjadi tool of power,” Terang Serly.
Serly menegaskan bahwa pelapor tindak pidana wajib mendapat perlindungan hukum sesuai berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Pasal 108 KUHAP, UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Asas Due Process of Law dalam UUD 1945.
Lebih lanjut, Serly menyebut bahwa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh mantan pejabat Kapolda Sultra berpotensi melanggar sejumlah aturan pidana dan administrasi, termasuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Jika intimidasi benar dilakukan oleh mantan pejabat kapolda SULTRA, maka hal tersebut berpotensi melanggar Abuse of power / Penyalahgunaan wewenang UU No. 30 Tahun 2014 tentang (Administrasi Pemerintahan) Pasal 17) Ancaman pidana Pasal 421 KUHP (pejabat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang) Pasal 368 KUHP (pemerasan melalui ancaman) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri (polisi wajib menjamin keadilan dan tidak berpihak),” Terangnya lagi.
Oleh karena itu, Serly menekankan bahwa pengusutan tuntas terhadap dugaan intervensi mantan Kapolda adalah kewajiban hukum.
“SULTRA tidak boleh menjadi panggung di mana hukum tunduk pada ancaman dan kekuasaan. Bila pelapor kriminalisasi, maka pesan yang diberikan negara kepada rakyatnya adalah jelas ‘Diamlah. Jangan melawan kepentingan besar.’ Dan jika itu benar terjadi maka demokrasi kita tengah menghadapi ancaman yang jauh lebih besar daripada sekadar pemalsuan satu izin tambang,” Pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Sultra dan pihak-pihak terkait lainnya mengenai dasar penetapan tersangka MJO dan dugaan intimidasi yang diungkap. (*)



















