Kendari, Sultrust.com – Penanganan kasus hukum yang melibatkan Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) memasuki tahap baru setelah kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, S.H., secara resmi meminta pelaksanaan Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri guna memastikan objektivitas dan transparansi penanganan perkara.
Langkah ini diambil setelah pihak penasihat hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga Presiden Republik Indonesia.
Kadir menjelaskan, gelar perkara khusus di pusat bertujuan mengoreksi proses hukum atas laporan kliennya terhadap Direksi PT Citra Silika Mallawa (CSM), Samsul Alam Paddo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Kadir, kesaksian mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud, dan Bupati Nur Rahman Umar sangat krusial untuk mengonfirmasi luasan asli IUP PT CSM No. 540-62 Tahun 2011.
”Jika kedua pejabat tersebut menjelaskan luasan IUP PT CSM bukan 475 hektar, maka laporan klien kami atas dugaan IUP palsu adalah benar. dari situ benang merah masalah ini akan terang benderang, apakah klien kami layak jadi tersangka atau tidak,” ujar Kadir di Mapolda Sultra, Selasa (27/1/2026).
Pihak PT GAN menilai adanya ketimpangan dalam prosedur hukum. Kadir menyayangkan keputusan penyidik yang menghentikan (SP3) laporan PT GAN terhadap PT CSM, sementara pelapor justru ditetapkan sebagai tersangka.
”Laporan kami soal dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM di-SP3. Malahan, klien kami yang merupakan pelapor justru dijadikan tersangka. Ini yang kami sebut sarat titipan,” tegas Kadir.
Pihaknya menyatakan tetap optimis setelah mendapatkan respons dari instansi pusat terkait permohonan perlindungan hukum tersebut.
“Kami berharap penegakan hukum tidak lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas dan kami juga akan terus mendorong agar Mabes Polri segera turun tangan untuk mengungkap tabir perkara yang dinilai penuh kejanggalan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Direktur PT GAN telah melalui mekanisme gelar perkara pada Jumat, 21 November 2025.
“Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan proses pemberkasan sedang berjalan,” jelas Indra.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan menyita 30 dokumen, termasuk dokumen IUP yang dipersoalkan oleh pelapor.
“Benar, salah satu dokumen yang kami sita adalah IUP tersebut,” tutupnya. (*)



















