Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Soroti Pelanggaran Hukum, P3D Konut: Pemberian Beasiswa Mahasiswa Tidak Menutupi Pelanggaran PT Indonusa

288
×

Soroti Pelanggaran Hukum, P3D Konut: Pemberian Beasiswa Mahasiswa Tidak Menutupi Pelanggaran PT Indonusa

Share this article
Example 468x60

Konawe Utara, Sultrust.com – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut menyampaikan apresiasi terhadap langkah PT Indonusa yang memberikan beasiswa kepada mahasiswa di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Namun, Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewajiban setiap perusahaan tambang sesuai peraturan perundang-undangan.

Example 300x600

Jefri mengingatkan bahwa perusahaan tambang harus menyalurkan dana Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

“Kita apresiasi, tetapi tidak boleh mengabaikan dugaan pelanggaran hukum PT Indonusa,” ujarnya.

Lanjut, Jefri mengungkapkan kejanggalan terkait penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa. Menurut hasil investigasi P3D Konut, izin tersebut melewati Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam site Konut dan memasuki kawasan hutan lindung, hutan produksi konversi, dan hutan produksi terbatas, yang masih berstatus denda administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Aktivis ini juga menekankan bahwa PT Indonusa seharusnya memiliki izin kerja sama penggunaan lintas koridor dengan PT Antam.

“PT Indonusa memasuki wilayah IUP PT Antam tanpa izin kerja sama lintas koridor, yang merupakan pelanggaran,” tegas Jefri.

Dalam hal ini, Jefri juga menyebutkan Pasal 39 ayat 1 Huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengharuskan pemilik IUP melaksanakan reklamasi pasca tambang.

“PT Antam yang harus melakukan reklamasi, meskipun PT Indonusa yang melakukan pembukaan kawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan bahwa izin lintas koridor PT Indonusa bertentangan dengan Pasal 164 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Jefri.

Jefri berharap izin lintas koridor PT Indonusa dikaji ulang agar PT Antam tidak dirugikan. Ia juga mendesak manajemen PT Antam untuk segera mengambil tindakan terkait izin tersebut.

Menanggapi hal ini, salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.

“Sudah di bayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,” katanya.

Terkait hal tersebut media ini juga mengkonfirmasi ke Humas PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerjasama dengan PT Indonusa.

“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan ijin dan PT. Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.

Lanjutnya bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.

“Kalau antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang mereka keluarkan untuk indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP,” ungkapnya.

Selain itu media ini juga berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kadis PTSP Sultra, Parinringi mengatakan “Untuk tehnis persetujuan izin koridor yang di keluarkan oleh Dpm ptsp boleh di tanyakan di kehutanan, karena ptsp mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan tehnis secara rinci dari opd tehnis dalam hal ini Dinas Kehutanan,”.

Media ini juga mengkonfirmasi ke pihak Dinas ESDM Sultra terkait kuota RKAB PT Indonusa, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Hasbullah Idris mengatakan bahwa PT Indonusa di tahun 2024 ini memiliki kuota RKAB.

“Berdasarkan data persetujuan yang ditembuskan ke kami, ada persetujuannya dan kuotanya diberikan maksimal 300.000 ton,” jelasnya.

Example 300250
Example 120x600