Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

SMW Soroti Sikap Kontras Gubernur Sultra: Tegas ke Tambang Lain, Diam pada Dugaan Pelanggaran PT TMS Milik Istri

498
×

SMW Soroti Sikap Kontras Gubernur Sultra: Tegas ke Tambang Lain, Diam pada Dugaan Pelanggaran PT TMS Milik Istri

Share this article
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR). Foto : ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) selama ini dikenal vokal mengingatkan perusahaan tambang agar patuh pada regulasi dan menjalankan kewajibannya.

Di berbagai kesempatan, mantan Pangdam XIV/Hasanuddin itu kerap menegaskan pentingnya pengawasan lingkungan dan tanggung jawab sosial para pemegang izin usaha pertambangan.

Example 300x600

Namun sikap keras itu disebut tidak berlaku bagi PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan, menilai Gubernur seolah bungkam terkait dugaan pelanggaran kehutanan yang melibatkan perusahaan milik istrinya itu.

“Sejak adanya temuan BPK hingga pemasangan tanda larang di areal pertambangan PT TMS oleh Satgas PKH, sampai hari ini saya belum dengar ada pernyataan dari Gubernur Sultra soal sikap dia terhadap perusahaan istrinya,” ujar Ikzan.

Lanjut, Ikzan mengingatkan, di salah satu media Andi Sumangerukka pernah menyoroti persoalan kawasan hutan dan menuntut pertanggungjawaban lingkungan dari pemegang IUP. Karena itu, ia menilai sikap gubernur terhadap TMS berbanding terbalik dengan ucapannya sendiri.

“Dugaan pelanggaran PT. TMS sangat jelas, ada 9 bukaan kawasan hutan tanpa izin di luar dari PPKH miliknya. Sekarang kita lihat, berani tidak Gubernur minta pertanggungjawaban kepada TMS. Jangan hanya omon-omon, garang sama perusahaan tambang lain, tapi milik istrinya diam tanpa kata,” ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Sekjen Sylva Indonesia itu juga menekankan, dugaan kejahatan kehutanan oleh PT TMS tidak bisa hanya selesai dengan sanksi administrasi. Ia meminta Satgas PKH maupun aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.

“Aturannya jelas, sanksi denda dan pidana,” Tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600