Konawe Selatan, Sultrust.com – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di kawasan pertambangan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.
Penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konsel menguak peran PT Celebes Lito Jaya (CLJ) sebagai kontraktor mining PT Ramadhan, yakni perusahaan tambang batu galian C yang dimiliki oleh eks Calon Wakil Bupati Konsel, James Adam Mokke.
Keterlibatan PT CLJ terungkap setelah seorang sopir ambulans Puskesmas Laonti bernama Asran (35) tertangkap tangan memuat belasan jeriken berisi Solar subsidi ilegal menggunakan mobil dinas kesehatan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, di wilayah Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.
Mobil ambulans yang dikendarai Asran sempat dihentikan oleh security di area tambang batu PT Hoffman. Kecurigaan muncul karena kendaraan berpelat merah itu melintas di jalur hauling tambang tanpa alasan jelas.
“Ambulans itu sempat saya tahan untuk menanyakan tujuan kemana hanya saja sopirnya bilang keadaan emergency,” ujar salah seorang petugas keamanan.
Namun, alasan darurat itu runtuh saat rekan sesama security menemukan puluhan jeriken berisi Solar subsidi di dalam kendaraan tersebut.
“Teman saya teriak kalau ambulans itu muat jerigen isinya Solar,” lanjutnya.
Setelah ditahan, ambulans tersebut diketahui menuju jetty milik PT Ramadhan.
“Takutnya nanti kalau ada masalah kami yang tertuduh,” ucap salah satu anggota keamanan yang merasa khawatir perusahaannya ikut terseret.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Konsel langsung meringkus Asran pada hari yang sama. Ia kemudian digelandang ke Polsek Moramo untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, pada pukul 15.00 WITA, personel kami mendatangi rumah saudara Asran. Di lokasi, kendaraan sudah tidak membawa muatan BBM, namun kami menemukan dua jeriken berisi Solar. Kendaraan kemudian kami amankan ke Mapolsek Moramo Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP La Ode M. Jefri Hamzah, pada Sabtu 26 Juli lalu.
Dari hasil penyelidikan, Asran diketahui kerap mengantarkan BBM subsidi ilegal ke sejumlah perusahaan tambang di Kecamatan Moramo Utara. Solar tersebut didapatkan dari para pengecer dan pengantri di SPBU Desa Cialam, Kecamatan Konda, kemudian dijual kembali.
“Kami masih mendalami kasus ini, terutama soal keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan ilegal,” tegas Jefri.
Kasus ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan atau sidik. Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konsel, Ipda Awaluddin Partomo, pada Senin (28/7/2025).
“Terkait kasus itu sudah proses sidik. Pelanggarannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkap Awaluddin.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk Kepala Puskesmas Laonti, Hardin, dan Jahuri, yang merupakan karyawan PT CLJ yang diduga sebagai pihak pembeli BBM ilegal, serta operator SPBU Tanea, Samad.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan struktur perusahaan. “Kita akan memanggil pimpinan perusahaan. Karena yang mengatur masuknya bahan bakar itu pimpinan CLJ, pak Jahuri hanya menerima,” tegas Awaluddin.
PT Ramadhan, tempat PT CLJ berkontrak, tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu di Desa Wawatu. Hubungan antara aktivitas ilegal BBM dan struktur kepemilikan perusahaan kini menjadi sorotan utama penyidik.*



















