Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Sengketa Tanah di Anaiwoi: Ketua LBH Kasasi Kolaka Kritisi Dugaan Kelalaian Aparat

586
×

Sengketa Tanah di Anaiwoi: Ketua LBH Kasasi Kolaka Kritisi Dugaan Kelalaian Aparat

Share this article
Example 468x60

Kolaka, Sultrust.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Cabang Kolaka, Muh. Hasrul La Aci, S.H., M.H., angkat bicara terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus pengrusakan dan penyerobotan tanah di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Ia menilai persoalan yang sudah berlangsung lebih dari delapan tahun ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.

Example 300x600

Kasus ini bermula dari laporan pemilik tanah yang telah menyerahkan sejumlah bukti legalitas kepemilikan lahan kepada penyidik Polres Kolaka. Namun, hingga kini, perkara tersebut belum menemukan titik terang. Bahkan, tiga kali panggilan klarifikasi kepada para terlapor atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah tidak mendapat tanggapan.

“Polres Kolaka telah berupaya memanggil para terlapor, bahkan mendatangi kediaman mereka bersama aparat Polsubsektor Tanggetada dan Bhabinkamtibmas. Namun, para terlapor tidak kooperatif dan sulit dijangkau,” ungkap Hasrul dalam keterangan resminya, Rabu 15 Januari 2025.

Hal yang memprihatinkan, lanjut Hasrul, dua hari sebelum pihak kepolisian mendatangi Polsubsektor Tanggetada, para terlapor justru terlihat berada di lokasi sengketa bersama sejumlah kerabat mereka. Bahkan, salah satu di antara mereka diduga membawa senjata rakitan jenis papporo dan melepaskan dua kali tembakan ke udara.

“Peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak keamanan karena membawa senjata rakitan jelas mengindikasikan niat untuk melakukan kekerasan. Sayangnya, pihak keamanan menganggap ini sebagai hal biasa,” tegas Hasrul.

Ia juga menyoroti lemahnya tindakan aparat terhadap oknum-oknum yang mengklaim tanah dengan alasan tanah adat atau warisan nenek moyang tanpa dasar hukum yang kuat.

Menurut Hasrul, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) sudah seharusnya menjadi bukti otentik sesuai Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Dengan bukti-bukti legalitas yang dimiliki pelapor serta keterangan saksi-saksi, sudah tidak ada alasan bagi Polres Kolaka untuk menunda penanganan kasus ini. Tindakan tegas terhadap mafia tanah sangat diperlukan untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Hasrul mendesak pihak Polres Kolaka segera menyelesaikan kasus sengketa tanah ini agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat.

“Masyarakat perlu perlindungan hukum yang tegas ketika hak mereka dirampas, dirusak, atau diambil oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600