Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Sembilan Orang Jadi Tersangka Skandal PT AMIN di Bumi Anoa, Kerugian Negara Capai Rp233 Miliar

367
×

Sembilan Orang Jadi Tersangka Skandal PT AMIN di Bumi Anoa, Kerugian Negara Capai Rp233 Miliar

Share this article
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham (baju batik kuning di tengah), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali (kanan dengan mengenakan batik kombinasi merah putih), Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah (kiri dengan mengenakan baju batik merah) saat mengungkapkan jabatan dan peran kedua tersangka baru dalam kasus PT AMIN. Dok:Salman.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Penyelidikan kasus korupsi di sektor pertambangan nikel yang menyeret nama PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN) terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel di Kolaka, Jumat (19/9/2025).

Example 300x600

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa tim khusus (Timsus) menemukan adanya keterlibatan pihak swasta hingga pejabat pemerintah dalam memuluskan dokumen fiktif yang dipakai PT AMIN untuk mengangkut ore nikel.

“Tersangka baru terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dalam penertiban izin atau persetujuan standar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel. Dokumen itu menggunakan nama PT AMIN melalui terminal khusus PT KMR,” jelas Ilham.

Ditempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, menyebutkan dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial RM, pihak swasta perantara pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN, dan AT, seorang Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI.

Menurut Aditia, RM diminta oleh tersangka MM (Direktur Utama PT AMIN yang lebih dulu ditahan) untuk mengurus dokumen RKAB tahun 2023. Dalam proses itu, RM menerima uang miliaran rupiah dari MM untuk dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada AT.

Sementara itu, AT selaku Inspektur Tambang diduga membuat dokumen RKAB PT AMIN tahun 2023 secara fiktif, seolah-olah perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas tambang pada tahun 2022.

“Dokumen yang tidak benar ini tetap disetujui Kementerian ESDM. Kuota RKAB PT AMIN kemudian dijual ke para trader dengan harga 5–6 dolar AS per metrik ton. Sebagai imbalan, AT menerima uang ratusan juta rupiah baik tunai maupun transfer,” jelas Aditia.

Skema ini membuat PT AMIN leluasa menggunakan kuota RKAB tersebut untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT PCM yang sudah tidak aktif. Bijih nikel itu kemudian dikapalkan melalui jetty PT KMR. Total penjualan diduga mencapai 480 ribu ton ore nikel.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp233 miliar.

Dengan tambahan dua tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai sembilan orang. Mereka terdiri dari:

• ES dan HH (pihak PT PCM),

• MM, MLY, PD (pihak PT AMIN),

• RM dan HP (perantara PT AMIN),

• AT (Inspektur Tambang Kementerian ESDM),

• SPI (Kepala KSOP Kolaka).

Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Minimal ada dua alat bukti yang cukup, baik keterangan saksi, ahli, maupun dokumen. Apakah nanti akan ada tersangka baru, masih dalam proses pendalaman,” ujar Rizky.

Sebelumya, pada April 2025 lalu, Kejati Sultra sudah menetapkan empat tersangka awal, termasuk MM (Direktur Utama PT AMIN) dan MLY (Kuasa Direktur PT AMIN). Keduanya bersama pejabat pelabuhan diduga kuat merekayasa izin sandar dan berlayar untuk mengelabui distribusi bijih nikel.

Dokumen PT AMIN dipakai untuk melapisi bijih nikel dari wilayah tambang lain, dengan memanfaatkan kerja sama penggunaan jetty PT KMR. Bahkan, SPI selaku Kepala KUPP Kolaka tetap memberikan izin pelayaran meski usulan menjadikan PT AMIN sebagai pengguna terminal umum ditolak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Akibat praktik ilegal ini, negara sebelumnya juga sudah diperkirakan merugi lebih dari Rp100 miliar.

Untuk itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam KUHPidana terkait penyalahgunaan wewenang.

Bagi tersangka RM, jeratan hukum antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, hingga Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan tersangka AT dikenakan pasal lebih berat, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, menegaskan, meski sudah menetapkan sembilan tersangka, Kejati Sultra belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik tengah mendalami apakah ada keterlibatan pejabat Kementerian ESDM di tingkat lebih tinggi dalam proses persetujuan RKAB PT AMIN.

“Materi itu masih kami telusuri. Prinsipnya, siapa pun yang terlibat akan diproses,” Tegas Rezky. (*)

Example 300250
Example 120x600