Kendari, Sultrust.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2025.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 17.2/P/PANSEL/2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Amir Hasan, pada Senin (15/9/2025).
Seleksi ini dilaksanakan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 17 Tahun 2020, serta aturan teknis Kementerian PANRB, dengan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada enam formasi jabatan strategis yang dibuka, yakni:
1. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Kendari
2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari
4. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari
5. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari
6. Sekretaris DPRD Kota Kendari
Panitia seleksi menetapkan sejumlah persyaratan umum, di antaranya peserta harus berstatus PNS, sehat jasmani dan rohani, berusia maksimal 56 tahun, berpangkat minimal Pembina Golongan IV/a, serta memiliki pengalaman jabatan sekurang-kurangnya lima tahun di bidang terkait. Peserta juga wajib bebas dari hukuman disiplin, menyerahkan LHKPN, serta membuat pakta integritas.
Pendaftaran dibuka sejak 16 hingga 30 September 2025 melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF. Berkas fisik tetap harus dijilid dan diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor BKPSDM Kota Kendari.
Tahapan seleksi mencakup verifikasi administrasi, asesmen kompetensi, ujian tertulis, serta presentasi dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 2–10 Oktober 2025. Panitia menegaskan, seluruh proses tidak dipungut biaya dan keputusan bersifat final.
“Seleksi ini adalah bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kami mengajak seluruh PNS yang memenuhi syarat, baik dari Kota Kendari maupun kabupaten/kota se-Sultra, untuk ikut berkompetisi,” ujar Amir Hasan. (*)



















