Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kolaka, MT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana rutin di sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka, tahun anggaran 2019 dan 2020 ini.
Kejakasaan Negeri (Kejari) Kolaka merilis kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut senilai Rp3,3 miliar
Kepala Kejari Kolaka, Indawan Kusnadi menyebutkan, selain MT pihaknya juga menetapkan bendahara rutin DPRD Kolaka berinisial M, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka ini diduga telah melakukan mark-up dan pembayaran fiktif menggunakan dana rutin DPRD Kolaka.
“Untuk tersangka MT telah melakukan pengembalian uang negara senilai Rp41 juta lebih,” ujar Indawan, Selasa (2/3).
Ditanya soal penahanan kedua tersangka ini, Kajari Kolaka menyerahkan sepenuhnya ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
“Terkait penahanan keduanya, kami serahkan ke Kasi Pidsus,” pungkasnya. (p2/ik)



















