Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

SBSI Kendari Laporkan Mie Gacoan dan CV Putramas Mandiri ke Binwasnaker, Diduga Langgar Hak Pekerja

165
×

SBSI Kendari Laporkan Mie Gacoan dan CV Putramas Mandiri ke Binwasnaker, Diduga Langgar Hak Pekerja

Share this article
Ketua DPC SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto saat membawa laporan pelanggaran hak pekerja yang diduga dilakukan PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan Kendari) dan CV Putramas Mandiri ke Binwasnaker & K3 Sultra. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari melaporkan dua perusahaan ternama, yakni PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan Kendari) dan CV Putramas Mandiri, ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan ini menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja, termasuk praktik upah di bawah standar dan pengabaian kewajiban jaminan sosial.

Example 300x600

Ketua DPC SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H., M.M., mengatakan kedua perusahaan itu dilaporkan karena tidak memberikan upah sesuai ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, serta tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kasus CV Putramas Mandiri, dugaan pelanggaran juga meliputi tidak dilakukannya wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP).

“Kami sudah melaporkan terkait pelanggaran tenaga kerja yang dilakukan Mie Gacoan dan CV Putramas Mandiri untuk pelanggaran jelas tertuang di surat yang kami berikan ada dua poin, yaitu dugaan upah di bawah UMK dan dugaan BPJS pekerja tidak didaftarkan,” Ujarnya kepada media ini, Kamis (13/11/2025).

Dalam laporan resmi SBSI Kendari, kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan setiap perusahaan membayar upah sesuai ketetapan UMK yang berlaku.

Selain itu, pelanggaran juga dikaitkan dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

SBSI menilai, praktik tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, mereka mendesak Binwasnaker untuk menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan tanpa kompromi.

“Saya minta kepada stakeholder terkait untuk sekiranya transparan dalam pemeriksaan ini, sehingga tidak ada lagi spekulasi liar muncul ketika transparan dalam persoalan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iswanto mengingatkan pentingnya komitmen perusahaan dalam menaati ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyinggung Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang menegaskan kewajiban perusahaan memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Ia menilai, instruksi tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi semua pelaku usaha di Sulawesi Tenggara untuk taat hukum dan menjamin kesejahteraan buruh.

“Jika proses ini terkesan lambat ke depannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI),” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mencoba mengonfirmasi pihak Mie Gacoan Kendari dan CV Putramas Mandiri terkait dugan pelanggaran hak pekerja dan laporan dari SBSI kepada Binwasnaker & K3 Sultra ini. (*)

Example 300250
Example 120x600