Kendari, Sultrust.com – Sengketa lahan 25 hektare di kawasan Jalan Bypass Kendari segera dieksekusi setelah puluhan tahun tertunda. Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus Arung, menyebut eksekusi akan berlangsung 15 Oktober 2025.
Eksekusi ini merujuk pada putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek sengketa mencakup lahan dengan sejumlah bangunan besar, di antaranya Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zara, Gudang Avian, dan PT Askon.
“Ini barang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Kami akan tetap mengawal kasus ini. 2018 tidak terjadi, 1996 batal eksekusi. Semoga 2025 ini bisa terjadi dan eksekusi selesai,” kata Fianus, Senin (22/9/2025).
Lanjut, ia menjelaskan, pihaknya telah meminta Pengadilan Negeri Kendari menerbitkan surat penentuan batas lahan untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Desakan juga dilayangkan ke BPN Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera menindaklanjuti data yang disebut berada di Kanwil. Ancaman pidana menanti bagi pihak yang mencoba menghalangi.
“Undang-undangnya jelas, siapapun yang menghalangi pejabat negara untuk melaksanakan tugasnya dalam hal ini eksekusi, maka pidana atau perdata menanti. Ini perintah negara yang harus segera dilaksanakan,” Tegas Fianus.
Pengadilan Negeri Kendari menjadwalkan tahap awal berupa pencocokan dan pemasangan patok batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson. Agenda ini akan digelar 15 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita di Jalan Bypass, sekitar SPBU Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga.
Surat penetapan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Safri, juga meminta BPN Kota Kendari membantu memastikan pelaksanaan eksekusi tanpa kekeliruan teknis. (*)