Kendari, Sultrust.com – Aktivitas PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, menuai kritik tajam dari Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menyebut perusahaan tambang galian C itu beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitasnya bahkan disebut sudah berlangsung sejak 2024.
“Sejak 2024 yang lalu aktivitas PT CSI ini sudah berlangsung, kami duga sejak beraktivitas perusahaan ini sudah bermasalah dengan segala bentuk perizinannya,” ujar Enggi.
Ia menjelaskan, hasil investigasi kelembagaan menunjukkan perusahaan tidak memiliki dokumen penting, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga izin lingkungan. Kondisi ini diperparah dengan adanya indikasi perusakan hutan mangrove di pesisir laut Kolono.
“Idealnya, sesuai dengan amanat UU semua perusahaan wajib memiliki izin sebelum melakukan aktivitas pertambangan. Mulai dari Amdal sampai pada izin lingkungan kami duga PT CSI belum memilikinya,” kata Enggi.
Lanjut, Enggi yang juga tercatat sebagai fungsionaris PB HMI menambahkan, aktivitas PT CSI bukan hanya melanggar aturan administratif, melainkan juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan nyata. Ia menyebut mangrove di pesisir Kolono dibabat habis demi kepentingan tambang.
“Selain melakukan pertambangan tanpa izin, kami menduga dalam aktivitasnya melakukan pertambangan galian C, PT CSI membabat habis hutan mangrove di wilayah pesisir laut Kolono area sekitar tempatnya beroperasi dan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Enggi menuding perusahaan juga melakukan reklamasi di bibir pantai tanpa izin resmi. Menurutnya, pola ini menunjukkan kesengajaan melanggar hukum demi memperlancar aktivitas tambang.
“Pertama dugaan kami PT CSI telah beroperasi tanpa izin alias ilegal, kedua PT CSI merusak hutan mangrove dan ketiga PT CSI melakukan penimbunan laut tanpa izin untuk keperluan melancarkan aktivitasnya. Dari ketiga hal tersebut bisa kita simpulkan bahwa segala aktivitas PT CSI ini merusak lingkungan dan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ditengah dugaan pelanggaran berlapis, Enggi menilai aparat penegak hukum seolah tak bergeming. Ia menyebut, meski aktivitas tambang sudah berlangsung hampir dua tahun, belum ada tindakan nyata dari kepolisian daerah.
“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2024, anehnya PT CSI tak tersorot oleh Polda Sultra. Olehnya itu kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri. Pekan depan kami akan bertandang dan melaporkannya secara resmi,” Pungkasnya. (*)



















