Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Resmi Ditetapkan Tersangka Suap Alfamidi, Ridwansyah Taridala Ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari

275
×

Resmi Ditetapkan Tersangka Suap Alfamidi, Ridwansyah Taridala Ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari

Share this article
Kejati Sultra tetapkan dua tersangka kasus suap Alfamidi di Kendari. Foto : Salman/sultrust.id.
Example 468x60

SULTRUST.ID – Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), atas kasus penerimaan sejumlah uang (Suap atau Gratifikasi), Senin (13/3/2023).

Selain Ridwansyah Taridala, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu SM, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2021 7 2022.

Example 300x600

Kapala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, suap atau gratifikasi yang dimaksud adalah tentang pemberian sejumlah uang, yang melibatkan PT Midi Utama Indonesia (MUI) dan tersangka Ridwansyah Taridala dan SM, untuk memberikan perizinan pendirian gerai Alfamidi di sejumlah titik di Kota Kendari.

“Perkara ini dimulai pada tahun 2021 Maret, PT MUI adalah pemegang lisensi gerai Alfamidi. Melihat Kota Kendari adalah tempat yang cukup strategis atau potensial, yang bersangkutan berniat mengurus perizinan,” ungkap Dody saat konferensi pers di Aula Kejati Sultra.

Lebih lanjut, Doddy menjelaskan, setelah melakukan pertemuan yang dihadiri SK (mantan Wali Kota Kendari), dan dihadiri juga A, Manajer CSR PT MUI dan 3 pegawai lainnya PT MUI, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya.

“Salah satu pihak menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri, terkait syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya perundang-undangan cipta kerja,” ujar Dody.

Dody juga mengungkapkan, bahwa pihaknya temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan, dengan modus permintaan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni Bungkutoko. Dimana, perizinan gerai Alfamidi akan dihambat jika tidak memberikan dana CSR.

“Karena hal tersebut, pihak PT MUI terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut, selain daripada itu, para pihak tersebut meminta pada pihak PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lokal, yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi,” jelasnya.

Olehnya itu, Bedasarkan surat perintah penyidikan nomor print 03/P.3/Fd.1/03/2023 TANGGAL 06 MARET 2023, Kedua tersangka langsung di lakukan penahanan di rutan kelas ll A Kendari 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Pihak Kejati Sultra juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan penyidik, dan dalam waktu dekat, kembali akan di tetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang di dalami Kejati Sultra.

Kepala Kejati Sultra juga menegaskan dalam pernyataan tertulisnya bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah kota Kendari khususnya, dan di seluruh wilayah Provinsi Sultra pada umumnya.

“Jadi ini sebagai warning kepada penyelenggara pemerintah atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di provinsi Sultra dengan tujuan untuk mengambil kepentingan pribadi,” pungkasnya.

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600