SULTRUST.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AH.
AH merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP
Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengatakan, penangkapan itu berlangsung setelah dilakukan pendalaman hampir sepekan. Pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.45 Wita, baru dilakukan penangkapan terhadap pelaku AH, di Jalan K.H. Agusalim.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 41 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 37,54 gram dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang telah kami amankan dari tangan pelaku yaitu, 41 sachet plastik bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto 37,54 gram, 1 HP Oppo warna hijau, 1 timbangan digital merk konstant, 1 bong, 1 sendok, 2 buah korek api, 1 buah pireks, 101 plastik bening kosong ukuran 3 x 5, dan 48 plastik bening kosong ukuran 10 x 6,” ujarnya, Jumat, (10/2/2023).
Ia menambahkan, tindak lanjut penanganan perkara terhadap yang diamankan dan barang buktinya dilakukan pemeriksaan di Kantor BNNP Sultra. Pemeriksaan barang bukti Narkotika secara laboratoris, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap Narkotika di wilayah Sultra
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Laporan : Salman
Editor : Run



















