SULTRUST.ID – Ratusan massa aksi dari elemen Lintas Timur Nusantara (LTN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama supir truk se-Kota Kendari memadati area Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Kendari, Senin (18/9/2023).
Melalui aksi tersebut, demonstran memprotes keras kebijakan sanksi yang diberikan PT Pertamina Petra Niaga kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu Kendari.
Massa aksi yang tiba sejak pukul 07.30 Wita menggunakan kendaraan truk, menuntut agar TBBM segera mencabut sanksi yang diterapkan di SPBU Martandu.
Koordinator Lapangan (Korlap), Muhammad Rahman menjelaskan, bahwa hasil pertemuan dengan pihak Pertamina telah menyepakati pemindahan penyuplai BBM jenis solar subsidi dari SPBU Martandu ke SPBU Rabam, mulai 20 September hingga 4 Oktober 2023.
“Sebanyak 279 truck roda empat dan roda enam akan mengisi BBM di SPBU Rabam selama periode tersebut, menunggu pencabutan sanksi SPBU Martandu oleh Pertamina,” kata Rahman.
Meskipun demikian, pihak Pertamina tidak bisa langsung mencabut sanksi di SPBU Martandu, mereka telah setuju untuk memindahkan pengisian BBM solar subsidi ke SPBU Rabam dengan jumlah 16 ton setiap harinya, di luar alokasi resmi SPBU Rabam sebanyak 8 ton.
Hingga berita ini naik, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan supir truk dan elemen LTN Sultra di Kendari.
Untuk diketahui, PT Pertamina Petra Niaga memberikan sangsi kepada SPBU Martandu, usai kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran bahan bakar bersubsidi, atau menjual dan melayani pengisian solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.
Sanksi tersebut berupa penghentian pasokan solar subsidi ke SPBU Martandu, yang dimulai pada 4 September hingga 4 Oktober 2023.
Laporan : Salman
Editor : Run



















