KENDARI, Sultrust.com – Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media di Sulawesi Tenggara, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), mengecam tindakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah, Sabtu (22/3/2025).
Tindakan tersebut berupa pencatutan nama dan simbol organisasi tanpa izin dalam proposal acara buka puasa bersama Gubernur dan insan media.
Dalam pernyataan resmi, organisasi pers menilai tindakan sepihak ini sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap independensi serta profesionalisme pers.
Mereka menegaskan bahwa pencatutan ini merupakan manipulasi yang mencederai integritas jurnalisme, seolah-olah organisasi mereka terlibat dalam agenda yang tidak pernah disepakati.
“Kami mengecam keras tindakan ini karena merupakan bentuk pembajakan identitas organisasi pers yang tidak dapat ditoleransi,” bunyi pernyataan sikap bersama yang disampaikan PWI, AJI, IJTI, dan AMSI.
Sehubungan dengan hal tersebut, organisasi pers di Sultra menyampaikan empat tuntutan:
1. Meminta Ridwan Badallah segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada organisasi yang namanya telah dicatut.
2. Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengambil tindakan tegas terhadap Ridwan Badallah agar kejadian serupa tidak terulang.
3. Mengimbau pemerintah dan pihak mana pun untuk tidak menggunakan nama serta simbol organisasi pers tanpa izin resmi, karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip independensi pers.
4. Menuntut Kadis Kominfo Sultra untuk menarik seluruh proposal yang mencatut nama dan logo organisasi pers yang telah tersebar.
PWI, AJI, IJTI, dan AMSI menegaskan bahwa mereka tetap berdiri sebagai organisasi independen yang tidak tunduk pada kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Mereka juga berkomitmen untuk menjaga marwah profesi jurnalis serta menolak segala bentuk manipulasi yang mencederai kebebasan pers.
Demikian pernyataan sikap bersama ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap terhadap pelanggaran independensi pers di Sulawesi Tenggara.



















