Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

PT. WIN Diduga Garap Kawasan Hutan Konservasi Mangrove

382
×

PT. WIN Diduga Garap Kawasan Hutan Konservasi Mangrove

Share this article
PT. WIN diduga kuat menggarap kawasan hutan konservasi mangrove. Foto: Dok. Sultrust.id.
Example 468x60

PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) disinyalir tak mengindahkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar. Bagaimana tidak, perusahaan ini nampak melakukan pengerukan ore di pemukiman warga.

Tak hanya itu saja, perusahaan yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini diduga menggarap hutan mangrove dalam aktivitas pertambangannya.

Example 300x600

Ketua Umum Law Mining Center (LMC) Sultra, Julianto Jaya Perdana mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh pihaknya, ditemukan adanya penggarapan kawasan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT. WIN.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, yakni tepatnya di Desa Wonua Kongga, telah terjadi penggarapan hutan mangrove. Dan berdasarkan titik kordinat yang kami ambil sebanyak dua titik, hal tersebut memasuki kawasan hutan konservasi,” ucapnya, Minggu (28/3).

Lebih lanjut, aktivis yang populer dengan sapaan Jul ini menegaskan, bahwa aktivitas penggarapan kawasan hutan konservasi mangrove bertentangan dengan Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanaan.

“Kuat dugaan kami, PT. WIN ini melakukan aktivitas di atas kawasan hutan konservasi, dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Floating area penambangan PT. WIN. Foto: Dok. Sultrust.id.

 

Selain menggarap kawasan hutan konservasi mangrove, LMC juga menemukan fakta lain saat menelusuri lebih dalam terkait aktivitas yang di duga dilakukan oleh PT. WIN. Pada saat mengambil titik kordinat, aktivitas tersebut ternyata berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. WIN.

Sehingga, PT. WIN juga disinyalir telah melakukan pengerukan ore nikel hingga di luar wilayah IUP.

“Saat mengambil kordinat juga di lokasi, ternyata setelah di floating, aktivitas tersebut berada di luar WIUP. Tentunya hal tersebut merupakan perampokan kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.

Mahasiswa Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini juga memaparkan, bahwa aktivitas korporasi tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

“Kuat dugaan aktivitas tersebut melenceng dari WIUP PT. WIN, dan bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkapnya.

Olehnya itu, Julianto memastikan, pihaknya bakal melayangakn laporan ke Mabes Polri dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)9 menyoal dugaan penggarapan hutan konservasi tanpa izin dan dugaan menambang di luar WIUP.

“Berdasarkan data yang kami genggam, kami akan melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri dan KLHK, karena yang pertama berbicara mengenai dugaan kerugian negara dan yang kedua terkait dugaan ilegal mining,” tutupnya.

Sementara itu, Manager PT. WIN, Nur Iman yang dikonfirmasi via selulernya enggan memberikan komentar dengan alasan sedang menyetir. Begitu pula pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp, terkait permintaan wawancara juga tak ditanggapi.

Dua jam kemudian, awak media ini kembali menelpon Nur Iman, namun panggilan itu tak diangkat. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600