Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

PT Sultra Sarana Bumi Dituding Abaikan Keselamatan Karyawan, Disnaker Diminta Bertindak

1383
×

PT Sultra Sarana Bumi Dituding Abaikan Keselamatan Karyawan, Disnaker Diminta Bertindak

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – PT. Sultra Sarana Bumi (SSB), sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, tengah menjadi sorotan tajam.

Perusahaan ini diduga menerapkan sistem kerja yang tidak manusiawi, hingga menyebabkan kecelakaan kerja yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Example 300x600

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa salah satu karyawan PT. SSB mengalami kecelakaan kerja pada 2 Oktober 2024.

Kecelakaan tersebut, menurutnya, merupakan dampak dari sistem kerja yang terlalu memaksa karyawan bekerja tanpa memperhatikan keselamatan.

“PT. SSB lebih mengutamakan hasil produksi daripada keselamatan karyawan. Ini terbukti dari kecelakaan yang dialami oleh salah satu pengemudi dump truck pada tanggal 1 Oktober 2024,” ujar Hendro dalam siaran pers yang diterima media ini, Minggu (13/10/2024).

Hendro, yang kerap disapa Egis, menambahkan bahwa kecelakaan kerja ini diduga sengaja ditutup-tutupi oleh manajemen PT. SSB agar tidak diketahui oleh instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ironisnya, setelah kecelakaan tersebut, karyawan yang terlibat malah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.

“Kami baru mengetahui informasi ini karena PT. SSB diduga sengaja menutupi kejadian tersebut. Ini tindakan yang sangat tidak profesional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa pengemudi dump truck diwajibkan mengangkut muatan ore sebanyak delapan baket dengan jarak tempuh sekitar 9 kilometer dari stockpile menuju jetty. Setiap pengemudi juga dibebani target enam ritase per hari, yang menurutnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Medan haulling yang rusak serta target muatan yang berlebihan membuat situasi semakin berbahaya bagi para pekerja,” tambah Hendro.

Atas kejadian ini, pihaknya meminta Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil manajemen PT. SSB dan memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Disnaker harus bertindak tegas. Kami mendesak PT. SSB dipanggil dan diberikan sanksi yang sepadan,” tegasnya.

Selain itu, Hendro juga meminta PT. Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara untuk menutup akses hauling PT. SSB yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Antam.

“Jika PT. Antam masih memberikan izin lintas kepada PT. SSB, kami akan menggelar aksi protes di Kantor PT. Antam Konut,” tegas Hendro.

Peristiwa ini menambah daftar panjang isu ketenagakerjaan di sektor pertambangan, dan menjadi perhatian serius berbagai pihak yang peduli terhadap kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.

Example 300250
Example 120x600