Aktivitas penambangan ilegal alias ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kian marak. Anehnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seakan melakun pembiaran.
Tak adanya tindakan tegas APH, para pengusaha nakal nampak leluasa melakukan pengerukan ore nikel di bumi oheo itu secara ilegal.
PT. Sangia Perkasa Raya (SPR) merupakan salah satu perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal. Dalam menjalankan aksi pengerukannya, perusahaan tersebut melibatkan PT. Semedang Anoa Mining (SAM) sebagai mitra (Join Operasional).
Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) Sultra membeberkan dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. SPR dan PT. SAM.
Koordinator Presidium Konutara Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, PT. SPR dan PT. SAM diduga telah melakukan persekongkolan untuk merampok Sumber Daya Alam (SDA) di Konut.
Hendro menjelaskan, bahwa saat ini PT. SAM tengah aktif melakukan aktivitas di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SPR. Padahal, PT. SPR tidak memiliki legalitas.
“Kami minta agar pimpinan PT. SAM dan pimpinan PT. SPR segera diproses hukum. Sebab, kami duga ini adalah persekongkolan jahat untuk mengeruk hasil bumi di Kabupaten Konawe Utara tanpa kelengkapan dokumen,” tegas Hendro Nilopo, Jumat (19/3).
Dia memastikan, jika aktivitas PT. SAM terindikasi telah melabrak berbagai aturan. Diantaranya telah melakukan aktivitas pertambangan diatas lahan yang sedang dalam proses hukum, beraktivitas di atas
kawasan yang tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
Selanjutnya, kata Hendro, PT. SAM juga beraktivitas di atas kawasan hutan tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Menurut kami, aktivitas PT. SAM ini sudah sangat keterlaluan kalau tidak di proses hukum, mereka beroperasi di atas lahan yang sedang bermasalah, kemudian tidak ada RKAB dari Dinas ESDM Sultra, dan parahnya lagi kegiatannya di dalam kawasan hutan negara tanpa ada IPPKH-nya,” kata Hendro.
Aktivis asal Konut ini menambahkan, PT. SAM telah beberapa kali melakukan penjualan ore nikel. Dan tentunya diduga tidak melakukan pembayaran pajak ke negara, sehingga sangat berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara.
“Mereka tidak punya RKAB maka penetapan pajak tentu tidak ada. Artinya, menurut kami, PT. SAM ini melakukan penjualan ore nikel dengan cara-cara hitam atau menggunakan dokumen perusahaan lain. Sebab, kalau dokumen PT. SPR selaku pemilik IUP tentu tidak bisa melakukan penjualan,” bebernya.
Olehnya itu, Hendro berharap kepada Aparat APH agar tidak ada tebang pilih dalam melakukan penindakan. Pimpinan kedua perusahaan itu harus diproses secara hukum.
“Keduanya harus di proses, apa lagi jika ini persekongkolan yang disengaja, artinya PT. SPR memberi kewenangan kepada PT. SAM untuk beroperasi, berarti itu termaksud persekongkolan hitam dan mesti diproses hukum,” tegasnya lagi.
Sementara itu, pimpinan PT. SPR, Ikhsan Erdiansah yang dikonfirmasi Sultrust.id via WhatsApp tak memberikan tanggapan.
Pesan permintaan wawancara telah dikirimkan melalui pesan singkat di akun WhatsApp, namun Ikhsan hanya membaca dan tak membalas pesan tersebut. (p2/mr)



















