Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

PT CLJ Diduga Nikmati Solar Subsidi, Ambulans di Jadikan Kendaraan Pengangkut

276
×

PT CLJ Diduga Nikmati Solar Subsidi, Ambulans di Jadikan Kendaraan Pengangkut

Share this article
Example 468x60

Konawe Selatan, Sultrust.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di sektor tambang kembali menyeruak.

Kali ini, sorotan mengarah pada PT Celebes Lito Jaya (CLJ), perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Example 300x600

PT CLJ diduga menerima pasokan solar bersubsidi yang dikirim menggunakan ambulans milik Puskesmas Laonti. Dugaan ini terkuak pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika seorang petugas keamanan PT Hoffmen Energi Perkasa mencurigai kendaraan ambulans yang masuk ke area sekitar perusahaan.

Ambulans itu diketahui dikemudikan oleh Asran (35), seorang tenaga honorer di Puskesmas Laonti.

Saat diperiksa, polisi menemukan belasan jerigen berisi solar subsidi di dalam kendaraan. Asran mengaku telah menurunkan sepuluh jerigen, masing-masing berisi 35 liter solar, di area PT CLJ. BBM tersebut ia serahkan kepada seorang pria bernama Jahuri, warga Desa Matawawatu.

Dalih yang disampaikan Asran cukup janggal. Ia mengaku menggunakan ambulans karena kendaraan pribadinya rusak, dan mengatakan sedang menuju RS Santa Anna Kendari untuk menjemput jenazah. Namun, pengakuan itu tak cukup untuk menghentikan penyelidikan polisi.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Laode M. Jefri Hamzah, menyebut ambulans tersebut telah diamankan bersama dua jerigen solar yang ditemukan di rumah Asran.

“BBM itu diduga kuat merupakan bagian dari pasokan yang biasa dikirim Asran ke sejumlah perusahaan tambang di Moramo Utara. Ia membeli solar subsidi dari SPBU di Desa Cialam, Kecamatan Konda, lalu menjualnya kembali,” jelas AKP Jefri, Sabtu (26/7/2025).

Polres Konsel melalui Unit Tipidter lantas bergerak ke lokasi penyimpanan BBM milik PT CLJ. Di sana, mereka menemukan solar kiriman Asran masih dalam kondisi utuh dan belum disalurkan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT CLJ belum memberikan penjelasan atas dugaan keterlibatan mereka. Saat dikonfirmasi, seorang perwakilan perusahaan bernama Surya menolak memberikan keterangan rinci.

“Soal solar yang diangkut ambulans itu, kami tidak tahu. Kami juga baru tahu dari media,” ujarnya singkat.

Padahal, larangan penggunaan BBM subsidi untuk keperluan industri telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan itu bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Example 300250
Example 120x600